bisnis

Penjualan Mobil Turun! Pemerintah Kaji Lagi Pemberian Diskon Pajak

Pemerintah berencana mengkaji kembali pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP).

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
PENJUALAN MOBIL - Penjualan mobil baru di salah satu diler di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/7). Penjualan mobil turun, sehingga pemerintah berencana mengkaji kembali pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP). 

TRIBUN-BALI.COM  - Pemerintah berencana mengkaji kembali pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP). Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendongkrak penjualan mobil pada tahun ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, kajian pemberian kembali insentif PPnBM DTP ini dilakukan setelah pemerintah menerima usulan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

"Skema PPnBM DTP itu sangat efektif untuk menjaga demand market. Mereka menyampaikan kemarin semester I, evaluasi mereka turunnya agak signifikan untuk otomotif dari sisi demand," ujar Susi kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/7).

Susi menyebutkan, Gaikindo telah memberikan laporan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait penjualan mobil yang mengalami penurunan signifikan pada semester I-2024. Berdasarkan laporan tersebut, menurutnya terdapat dua faktor yang menyebabkan penjualan mobil yang menurun, yaitu insentif PPnBM DTP yang berakhir pada tahun 2023 serta pengaturan mengenai leasing untuk kendaraan bermotor yang dinilai terlalu ketat.

Asal tahu saja, kebijakan insentif PPnBM DTP telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Merujuk data Gaikindo, penjualan wholesales (pabrik ke dealer) mobil nasional merosot 19,4 persen year on year (YoY) menjadi 408.012 unit pada Januari-Juni 2024, dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 506.427 unit.

Setali tiga uang, penjualan retail (dealer ke konsumen) mobil nasional terkoreksi 14 persen yoy menjadi 431.987 unit pada Januari-Juni 2024, dari sebelumnya 502.533 unit. Stagnansi dan perlambatan penjualan mobil nasional cukup dipengaruhi oleh penurunan daya beli masyarakat akibat ketidakstabilan kondisi ekonomi.

Seperti diketahui, pemerintah telah kembali memberikan subsidi fiskal dalam upaya mendorong industri mobil listrik dan properti pada tahun ini. Meskipun demikian, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dinilai terbatas mengingat adanya pelemahan daya beli kelas menengah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengeluarkan tiga aturan baru terkait insentif pajak untuk industri kendaraan listrik dan properti.

Pertama, pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian mobil listrik lokal yang diproduksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/2024. Kedua, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) juga diberlakukan untuk impor mobil listrik completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) melalui PMK Nomor 9/2024. Insentif ini mencakup penghapusan 100 persen PPnBM yang terutang.

Sementara itu, insentif PPN juga diberikan untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, diatur melalui PMK Nomor 7/2024. Meskipun langkah ini diambil, kontribusi industri otomotif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) relatif kecil, demikian pula dengan sektor real estate.

Dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS), industri alat angkutan menyumbang 1,49 persen terhadap PDB, sementara perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya mencapai 2,24 persen. Di sisi lain, real estate berkontribusi sebesar 2,42 persen dan sektor konstruksi 9,29 persen.

Guyuran insentif fiskal ini dianggap terbatas karena alokasi anggarannya tidak besar. Misalnya, untuk insentif PPN properti, hanya Rp 2,96 triliun dialokasikan sepanjang tahun ini. (kontan)

Peralihan Energi Fosil ke Listrik

PEMERINTAH memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan bahwa pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved