KONTAN/Carolus Agus Waluyo
PENJUALAN MOBIL - Penjualan mobil baru di salah satu diler di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/7). Penjualan mobil turun, sehingga pemerintah berencana mengkaji kembali pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP).
Selain itu, Dwi juga menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
PPnBM DTP sebesar 100 persen dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.
Dwi memberi contoh, misalnya PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp 30.000.000.000 pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11 persen (Rp 3.300.000.000) dan PPnBM 15 persen (Rp 4.500.000.000). Dengan demikian, PT Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp 33.300.000.000.
"Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp 37.800.000.000," ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip baru-baru ini. (kontan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.