Berita Bali
Usulkan Revisi Perda, Dishub Bali Harap Ada Sinkronisasi Peraturan Layang-layang dan Helikopter
Usulkan Revisi Perda, Dishub Bali Harap Ada Sinkronisasi Peraturan Layang-layang dan Helikopter
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali akan kembali aktifkan satuan tugas (satgas) yang bertujuan untuk mengatur aktivitas layang-layang di setiap wilayah. Ketika ditemui, Kepala Dinas Perhubungan Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan hal ini juga sedang dibahas di rapat Otoritas Bandara (Otban).
"Saat ini sedang dibahas dalam rapat di Otoritas Bandara (Otban). Salah satu topiknya adalah efektivitas satgas yang sudah ada. Kita perlu memperbaiki efektivitas satgas tersebut," kata Samsi, Kamis 25 Juli 2024.
Baca juga: Beredar Kabar Oknum Kasat di Polresta Denpasar Digerebek Bareng Istri Orang di Jembrana
Samsi menjelaskan bahwa tantangan utama dalam mengatur aktivitas layang-layang adalah kewenangan yang dipegang oleh pemerintah pusat. Karena itu, diperlukan koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah dan pusat.
"Kewenangan ada di pemerintah pusat, sehingga kita perlu bentuk keputusan bersama yang memungkinkan kita menerapkan regulasi yang sesuai," imbuhnya.
Dalam rapat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terungkap kesulitan mengatur aktivitas layang-layang karena regulasi dipegang oleh pusat, bukan daerah. Samsi menyatakan bahwa perlu ada revisi peraturan daerah (Perda) untuk menyelaraskan pengaturan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tepat Hari Ulang Tahun Kapolda Bali Dimutasi, Posisinya Digantikan Kapolda Kaltara
"Usulan revisi Perda sudah ada, terutama untuk mengatur keselamatan dan ketertiban di udara, termasuk layang-layang dan bisnis terkait," imbuhnya.
Satgas yang akan dibentuk ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan kecelakaan akibat layang-layang serta mengurangi pelanggaran. Menurut Samsi, layang-layang merupakan bagian dari tradisi Bali yang harus dikelola dengan baik.
"Target utama satgas ini adalah mengurangi kecelakaan akibat layang-layang dan pelanggaran terkait aktivitas tersebut. Karena layang-layang merupakan tradisi, perlu ada tempat dan aturan main yang jelas, termasuk ketinggian yang diperbolehkan," ungkapnya.
Samsi menyebutkan bahwa Dishub Bali akan mengusulkan revisi Perda nomor 9 tahun 2000 yang saat ini hanya mengatur kawasan bandara. Evaluasi ini perlu dilakukan mengingat banyaknya perubahan dalam 24 tahun terakhir, termasuk perkembangan teknologi seperti drone.
"Perda nomor 9 tahun 2000 memang belum mengatur wisata udara secara spesifik. Dengan perkembangan sekarang, perlu ada sinkronisasi antara pengaturan layang-layang dan helikopter," bebernya.
KBKB HUT ke-5, Rangkaian Kegiatan Kompetisi Padel Hingga Turing Motor ke Sumba dengan Romo Eko Wahyu |
![]() |
---|
TABRAK Tebing Pemain Paralayang, Kantor SAR Denpasar Atasi dengan Kesiapsiagaan Kasus Ketinggian |
![]() |
---|
Polda Bali Atensi Kelangkaan LPG 3 Kg, Praktik-Praktik Ilegal Ditelusuri |
![]() |
---|
TINDAK TEGAS! Gubernur Koster Ungkap Modus WNA Sewakan Vila ke Warga Negaranya di Bali |
![]() |
---|
10 Insenerator Yang Sudah Uji Emisi Dari Kementrian Akan Dibeli Badung Untuk Tangani Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.