Berita Nasional

Bagi yang Belum Tahu, Berikut 10 Prinsip Asuransi Syariah dan Manfaatnya

Bagi yang Belum Tahu, Berikut 10 Prinsip Asuransi Syariah dan Manfaatnya

Kompasiana
Ilustrasi 

Prinsip ini memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik peserta maupun perusahaan asuransi, mendapatkan hak dan kewajiban mereka secara adil.

Islam sangat menekankan sikap adil, seperti yang dinyatakan dalam Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 278.

Dalam asuransi syariah, berarti peserta wajib membayar kontribusi dan berhak mendapatkan klaim ketika mengalami kerugian.

Sementara perusahaan asuransi harus mengelola dana dan membayar klaim sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

3. Prinsip Ta’awun (Tolong-Menolong)

Prinsip asuransi syariah yang membedakan dengan konvensional adalah ta’awun atau tolong-menolong.

Prinsip ini mengharuskan peserta untuk saling membantu satu sama lain. Iuran yang terkumpul digunakan untuk membantu peserta yang mengalami musibah.

Dalam prinsipnya, asuransi syariah tidak hanya menjadi sarana perlindungan, tetapi juga sebagai wujud nyata dari solidaritas dan kebersamaan umat.

4. Prinsip Tabarru (Saling Tanggung Jawab)

Tabarru adalah kontribusi sukarela dari peserta asuransi yang digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan.

Dalam asuransi syariah, kontribusi ini bukanlah biaya yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi.

Tapi, sumbangan yang bertujuan untuk membantu sesama. Prinsip tabarru mencerminkan tanggung jawab sosial dan komitmen untuk saling membantu di antara para peserta.

5. Prinsip Kerja Sama

Kerja sama dalam asuransi syariah diwujudkan melalui akad yang adil dan bertanggung jawab antara peserta dan perusahaan asuransi.

Akad ini bisa berbentuk mudharabah (kerja sama antara pemilik harta dan pengelola harta) atau musyarakah (kerjasama kepemilikan aset).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved