Pilkada Bali 2024

DPRD Jembrana Belum Terima Surat Pengunduran Diri Ipat, Ditindaklanjuti Sesuai Undang-Undang

jika seandainya surat tersebut sudah sampai di Sekretariat DPRD Jembrana, pihaknya bakal mengumumkan melalui Rapat Paripurna

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat saat menunjukkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Jembrana, Selasa 30 Juli 2024 - DPRD Jembrana Belum Terima Surat Pengunduran Diri Ipat, Ditindaklanjuti Sesuai Undang-Undang 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Sekretariat DPRD Jembrana belum menerima surat permohonan pengunduran diri I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat dari jabatan Wakil Bupati Jembrana, Rabu 31 Juli 2024.

Namun begitu, jika nantinya surat pengunduran diri Ipat sudah diterima bakal ditindaklanjuti dan disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sementara sampai hari ini, tiang (saya) cek belum ada surat masuk (pengunduran diri Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana)," kata Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi saat dikonfirmasi, Rabu 31 Juli 2024.

Namun, kata dia, jika seandainya surat tersebut sudah sampai di Sekretariat DPRD Jembrana, pihaknya bakal mengumumkan melalui Rapat Paripurna sesuai peraturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 78 tentang pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atas permintaan sendiri.

Baca juga: Koster-Ace Masih Tunggu Rekomendasi PDIP, Putra Cok Ace Disebut Gabung KIM Plus di Pilkada Gianyar

"Tentunya kami akan mengumumkan melalui Rapat Paripurna dan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Sekda Jembrana, I Made Budiasa.

Dirinya menyebutkan, permohonan pengunduran diri tersebut bakal melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Nantinya akan dilakukan rapat paripurna juga sebagai kelengkapan usulan ke Mendagri," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat mengatakan, suratnya bakal segera dikirim ke instansi terkait.

"Sabar, masih di bagian protokol," ucapnya.

Kumpulan Artikel Pilkada

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved