Berita Denpasar
FAKTA BARU! 2 Dokter Berselingkuh hingga Diduga Berhubungan di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar
FAKTA BARU! 2 Dokter Berselingkuh hingga Diduga Berhubungan di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pihak RSUP Prof IGNG Ngoerah dan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana telah adakan rapat penentuan tindak lanjut bagi dua dokter yang diduga melakukan tindakan perselingkuhan.
Keduanya diduga melakukan perselingkuhan saat mengikuti pendidikan calon dokter spesialis.
Kedua dokter asal Universitas Udayana ini diduga melakukan hubungan suami istri di RSUP Prof IGNG Ngoerah.
Baca juga: ANEH! Tak Ada Tanda Ulah Pati, Tapi Jasad Nyoman Ditemukan Tergantung di Denpasar, Pacar Disorot
Terkait tindak lanjut kabar tersebut, pihak RSUP Prof IGNG Ngoerah dan Universitas Udayana mengadakan rapat di Gedung Dikti, Ruang Rapat Komkordik Gedung Skill Lab Lantai IV pada Selasa 30 Juli 2024.
Ketika ditemui, Ketua Komite Koordinasi Pendidikan RSUP Prof IGNG Ngoerah, I Gusti Putu Suka Aryana mengatakan RSUP Prof IGNG Ngoerah dan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana sudah menetapkan bahwa kasus kedua dokter ini termasuk golongan pelanggaran berat.
“Nanti sanksi akan dibuatkan berita acaranya.
Baca juga: Nyoman Widhiasa Tewas di Tangan Pacar di Kos-kosan Denpasar? Ditemukan Seperti Ulah Pati
Tindak lanjutnya nanti akan diberikan sanksi karena sudah kita rapatkan dan sudah ditetapkan bahwa ini termasuk pelanggaran,” jelasnya.
Pada rapat tadi kata, Suka Aryana hanya menetapkan jenis pelanggarannya saja.
Untuk sanksi terhadap kedua dokter akan dituangkan pada berita acara.
“Sanksinya akan dituangkan diberita acara tunggu info selanjutnya. Yang jelas sudah ditetapkan pelanggaran. Iya tadi pertemuannya untuk menetapkan itu saja,” imbuhnya.
Suka juga mengatakan sebelumnya juga terdapat kejadian serupa di RSUP Prof IGNG Ngoerah.
Selain kasus perselingkuhan, RSUP Prof IGNG Ngoerah juga sempat menangani beberapa kasus pelanggaran di institusinya.
“Ada banyak variasi, banyak kasus, beda-beda kasusnya dan hampir semua institusi pasti ada aturan bagaimana beretika, berdisiplin.
Kita punya aturan ini termasuk berat. Levelnya ringan, sedang, berat dan sangat berat kalau ini berat,” paparnya.
Pada rapat tersebut, dua orang dokter ini tidak dihadirkan.
Terkait SE Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah dari Mendagri, Ini Kata Bapenda Denpasar |
![]() |
---|
Kembangkan Kampung Kuliner Serangan Bali, Dispar Denpasar Tengah Jajaki CSR |
![]() |
---|
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.