Berita Denpasar
Denpasar Perketat Soal Reklame, Ada Tim Gabungan Bertugas Berangus Pelanggar
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha mengatakan, pihaknya ini menertibkan tiga reklame di tiga titik.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tim gabungan menertibkan reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan di Denpasar, Kamis (1/8). Tim penertiban dan penegakan Perda Denpasar ini terdiri atas unsur TNI/Polri, Polisi Militer, Kejaksaan, Pengadilan, Satpol PP, dan Dishub.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha mengatakan, pihaknya ini menertibkan tiga reklame di tiga titik yakni di kawasan Jalan Cokroaminoto, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Teuku Umar, Denpasar.
"Penertiban reklame oleh Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar ini sesuai Surat Keputusan Walikota. Dasar dari kegiatan penertiban reklame ini karena pihak pemasang ditemukan melanggar ketentuan," ujarnya.
Baca juga: Penumpang Bawa Bom Aktif di KA Gajayana, Ditangkap Densus 88 di Stasiun Solo Balapan!
Baca juga: Temukan 4,5 Kg Daging Anjing Rica-rica, Satpol PP Bali Sidak di Beberapa Warung di Denpasar
"Ini karena mendirikan reklame ini di luar titik pemasangan yang telah tercantum di dalam SK Wali Kota No. 188.45/2017/HK/2023 Tentang Pola Penyebaran dan Peletakan Titik Reklame,” demikian sambungnya.
Ia menjelaskan, kegiatan penertiban reklame oleh Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar ini dilakukan untuk memastikan semua jenis reklame yang terpasang di wilayah Kota Denpasar memiliki izin yang sesuai.
Selain itu, pemasangan reklame juga agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Ia menegaskan penertiban ini akan terus dilakukan selama masih ditemukannya pelanggaran pemasangan reklame di wilayah Kota Denpasar.
Hal ini juga sebagai langkah mengedukasi masyarakat terkait pemasangan reklame di depan umum sekaligus langkah antisipasi jika nantinya ditemukan lagi pelanggaran pemasangan reklame oleh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga turut mengimbau kepada masyarakat di Kota Denpasar yang memasang reklame di depan umum, jika masa izinnya telah habis agar berinisiatif menurunkan secara pribadi. “Mari sama-sama bertanggung jawab menjaga wajah Kota Denpasar agar tetap tertata rapi, bersih dan nyaman,” imbuhnya. (sup)
RSA Divonis 15 Hari Penjara! Terdakwa Akui Pakai Lumpia Racun, Vonis Bersalah Kasus Peracunan Anjing |
![]() |
---|
TARGET Beroperasi 2026, Progres Pembangunan Tahap II Capai 55,48 Persen |
![]() |
---|
UPAYA Atasi Kemacetan hingga Polusi, Dishub Denpasar Uji Coba 6 Shuttle Bus di Sanur |
![]() |
---|
DEWAN Denpasar Soroti Akses Jalan Sekolah, Komisi III dan IV DPRD Denpasar Tinjau Proyek SMPN 17 |
![]() |
---|
Tinjau Proyek SMPN 17 Denpasar, DPRD Soroti Kajian Lalin Antisipasi Kemacetan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.