Berita Bali
Temukan 4,5 Kg Daging Anjing Rica-rica, Satpol PP Bali Sidak di Beberapa Warung di Denpasar
Di lokasi pertama di Jalan Hayam Wuruk, petugas melakukan sidak di sebuah warung. Hasilnya, petugas menyita 1 porsi daging anjing rica-rica.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Satuan Penegak Perda Perkada berkolaborasi dengan yayasan pencinta satwa dari Sintesia Animalia Indonesia (SAI) kembali menyita daging anjing. Kali ini daging anjing tersebut ditemukan di Kota Denpasar.
Barang bukti yang disita yakni 4,5 kg daging anjing, dan olahannya berupa rica-rica dan rawon. Barang bukti ini merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Satpol PP Provinsi Bali, Rabu (31/7). Personel menyita barang bukti itu dari tiga lokasi pedagang berbeda yang ada di Denpasar.
Di lokasi pertama di Jalan Hayam Wuruk, petugas melakukan sidak di sebuah warung. Hasilnya, petugas menyita 1 porsi daging anjing rica-rica, 1 porsi rawon, dan alat makan.
Dari pengakuan pedagang ‘nakal’ ini, daging anjing (ditabrak) ini diperoleh dari orang secara gratis. Di mana anjing bumbu rica-rica dijual Rp 15.000 per porsi, sedangkan rawon dijual Rp 10.000 per porsi.
Baca juga: Ada yang Lahap, Ada yang Tak Mau, Simulasi Makan Bergizi Gratis di Sekolah
Baca juga: Hubungan PBNU-PKB Kian Memanas, Eks Sekjen Sebut Cak Imin Lemahkan Dewan Syura
Berikutnya di lokasi kedua di Jalan Waturenggong, petugas menemukan pedagang yang menjual daging anjing yang sudah diolah dengan bumbu rica-rica, yang dijual Rp 30.000 per porsi.
Pedagang ini mengaku, daging anjing dibeli dengan harga Rp 100.000 per ekor. Bahkan diperoleh secara gratis dari tetangga yang anjingnya sudah tak diinginkan lagi. Di lokasi ini, petugas menyita barang bukti 1 porsi daging rica-rica siap saji, dan alat makan.
Selanjutnya di lokasi ketiga di Jalan Kresek, Suwung, petugas menemukan pedagang yang juga menjual daging anjing yang sudah diolah dengan bumbu rica-rica. Di mana per porsi dijual Rp 20.000. Dari lokasi ini, petugas menyita barang bukti 4,5 kg daging anjing cincang, 1 porsi daging anjing sudah diolah dengan bumbu rica-rica, serta peralatan makan.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, sidak ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada para pedagang ini.
“Mereka sebelumnya sudah kami peringatkan. Bahkan, mereka sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual olahan daging anjing. Namun karena mereka nakal, maka terpaksa kami proses hukum pedagang ini,” kata Dharmadi.
Ditegaskan, ketiga pedagang nakal ini terbukti menjual hasil olahan daging anjing dan melanggar Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 Tertib Ternak/Hewan, ayat 1 huruf a. Setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjual belikan daging anjing.
“Pedagang nakal ini kami tipiring dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara,” tegasnya.
Dewa Dharmadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih, karena dalam sidak ke salah satu pedagang yang sebelumnya menjual olahan daging anjing, sudah tidak melakukan lagi. “Pedagang ini sudah mengalihkan olahan ke daging lainnya,” tandasnya.
Ia juga menegaskan bakal terus melakukan sidak dengan waktu yang tidak ditentukan, hingga tidak ada lagi pedagang nakal yang menjual olahan daging anjing.
“Anjing itu bukan bahan pangan. Anjing itu hewan peliharaan yang sangat setia terhadap majikannya. Masak itu kita makan. Kan masih banyak jenis daging lain yang layak konsumsi. Janganlah makan anjing. Budaya Bali tidak mengenal mengkonsumsi daging anjing,” katanya. (sar)
6 Berita Bali Hari Ini, 40 Burung Perkici Dada Merah Dipulangkan, Jual Daster Omzet Ratusan Juta |
![]() |
---|
Dispar Bali Sidak Hotel dan Restoran di Badung Bali, Dispar: Sampah Masalah Utama Pariwisata |
![]() |
---|
Gerakan Bali Bersih Sampah: Dispar Bali Sidak ke Hotel dan Restoran di Badung |
![]() |
---|
Dermaga Water Taxi Tanjung Benoa Bali Diresmikan, Dukung Pengembangan Potensi Kawasan Pesisir |
![]() |
---|
Sejumlah 40 Ekor Burung Perkici Dada Merah Direhabilitasi Di Bali Usai Dipulangkan Dari Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.