Berita Nasional

Hubungan PBNU-PKB Kian Memanas, Eks Sekjen Sebut Cak Imin Lemahkan Dewan Syura

Pertemuan Lukman Edy dengan Tim Lima PBNU digelar tertutup. Usai pertemuan itu, Lukman membeberkan apa saja yang disampaikannya kepada pengurus PBNU.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
BERI KETERANGAN - Eks Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7). 

TRIBUN-BALI.COM  - Hubungan Nahdlatul Ulama (NU) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kian memanas. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menuding PKB melenceng dari sejarah pendirian partainya.

Tim Lima yang dibentuk oleh PBNU memanggil Muhammad Lukman Edy. Tim ini memanggil mantan Sekjen PKB itu untuk menceritakan pengalamannya saat menjabat pada 2005-2007 dan 2009-2014. Saat datang ke kantor PBNU, Lukman tampak membawa serta dokumen-dokumen seperti anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Saya siapin saja dokumen-dokumen yang saya punya ya. Ada AD/ART, ada dokumen dokumen pendirian partai, sejarah singkat partai, intinya hubungannya hubungan antara PBNU sama PKB seperti apa," ungkap Lukman ditemui di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (31/7).

Pertemuan Lukman Edy dengan Tim Lima PBNU digelar tertutup. Usai pertemuan itu, Lukman membeberkan apa saja yang disampaikannya kepada pengurus PBNU.

Selama 7 tahun mendampingi Cak Imin, Lukman menuding Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah menghilangkan peran dewan syuro PKB yang berisikan para kiai-kiai sepuh.

Baca juga: Visi Misi Calon Harus Sejalan RPJP Daerah, Kali Ini KPU Libatkan Bappeda Sebagai Penentu

Baca juga: DPRD Terpilih Harus Mundur Jika Nyalon, KPU Badung: PDIP dan Golkar Penuhi Syarat Pengajuan

"PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin secara sistematis mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai. Bahkan formalnya, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari dewan syuro," kata Lukman.

Bagi Lukman, menghilangkan peran kiai dalam PKB merupakan problem yang sangat mendasar. Ia lantas membandingkan PKB zaman lampau jika mandatori PKB itu dipegang oleh para dewan syuro.

Kemudian dewan syuro turut memberikan persetujuan kepada pengurus harian DPP PKB terkait keputusan penting partai. Sementara Lukman melihat kondisi kini tidak melihat lagi peran sentral dewan syuro PKB di semua tingkatan PKB.

"Kalau dulu bahkan itu dewan syuro ikut menandatangani surat-surat keputusan, kalau sekarang itu tidak ada lagi, dewan syuro tidak lagi menandatangani surat keputusan, artinya memang terjadi penghilangan eksistensi dewan syuro," kata dia.

Imbas hilangnya kewenangan dewan syuro di PKB, Lukman menilai kepemimpinan PKB kini tersentralisasi di ketua umum. Bahkan anggaran dasar rumah tangga hasil Muktamar di Bali itu secara eksplisit menyatakan ketua umum itu punya kewenangan yang luar biasa.

"Bukan saja menentukan kebijakan kebijakan partai yang strategis, tapi bahkan bisa memberhentikan DPW, bisa memberhentikan DPC tanpa ada musyawarah, tanpa ada musyawarah wilayah maupun musyawarah cabang," kata dia.

Tak hanya itu, Lukman juga menyinggung mengenai kas partai yang tidak pernah diungkap secara transparan. Ia menyebut pengelolaannya tidak akuntabel.

“Saya jujur saja saya katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel, keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu dana Pileg dana Pilpres sampai sekarang dana Pilkada itu tidak transparan dan tidak akuntabel,” tuturnya.

Di sisi lain, Lukman mengklaim tak ada pembicaraan dengan PBNU terkait rencana mengganti Cak Imin dari kursi Ketum PKB. Pasalnya, aturan soal forum Muktamar Luar Biasa PKB tidak ada dalam AD/ART PKB hasil Muktamar Bali.

Ia hanya mengatakan jajaran DPW dan DPC PKB sekarang sedang memantau perkembangan PKB dan PBNU kedepannya untuk menentukan sikap."Apakah perlu dipertahankan atau diganti. Tapi saya katakan kepada PBNU tadi kepada tim bahwa Cak Imin ini terlalu lama memimpin, sudah 19 tahun hampir 20 tahun memimpin PKB," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved