Pilkada Badung

DPRD Terpilih Harus Mundur Jika Nyalon, KPU Badung: PDIP dan Golkar Penuhi Syarat Pengajuan

Untuk DPRD yang terpilih dan ingin mencalonkan diri di Pilkada 2024 harus mundur terlebih dulu, termasuk yang berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN).

TRIBUN BALI/AGUS ARYANTA
RAPAT - Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra saat memimpin rapat kerja terkait Pilkada Badung. Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan dari tanggal 27-29 Agustus 2024. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kian dekat. Tahapan Pencalonan tinggal menghitung hari. Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan dari tanggal 27-29 Agustus 2024.

Setelah itu ditetapkan sebagai pasangan calon, pada tanggal 22-23 September 2024 akan dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon.

Untuk DPRD yang terpilih dan ingin mencalonkan diri di Pilkada 2024 harus mundur terlebih dulu, termasuk yang berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengatakan, tahap pencalonan pada Pilkada 2024 sudah dibahas pada rapat kerja pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 di kantor KPU Badung.

Baca juga: Putra ke-2 Cok Ace Gabung KIM Gianyar, Dipersiapkan untuk Tarung Lawan Paket Aman

Baca juga: TUNTUT Petugas Tegas & Adil, Puluhan Pedagang Pasar Galiran Protes,Parkir Mobil Penuhi Sisi Selatan

"Kami sudah melakukan rapat selasa kemarin yang melibatkan Bawaslu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung dan organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan dan yayasan di Badung," ujarnya, Kamis (1/8).

Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 sesuai dengan peraturan syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik minimal mendapatkan kursi 20 persen dari total 45 kursi Anggota DPRD Kabupaten Badung. "Jadi kami sudah bisa lihat partai politik yang memperoleh kursi pada Pemilu 2024," kata dia.

Kata dia, dari 45 kursi DPRD Badung, PDI Perjuangan memiliki 27 kursi, Golkar 11 kursi, Gerindra 4 kursi dan Demokrat 3 kursi. Dengan kondisi itu hanya PDI Perjuangan dan Golkar yang bisa mengajukan pasangan calon. "Khusus untuk di Badung hanya PDI Perjuangan dan Golkar yang bisa mengajukan calon," ucapnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Badung, Dwi Suarna Arta mengatakan, tahapan pencalonan Pilkada Serentak tahun 2024 serta syarat calon sudah diatur pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved