Pilkada Jembrana

Visi Misi Calon Harus Sejalan RPJP Daerah, Kali Ini KPU Libatkan Bappeda Sebagai Penentu

Ada aturan baru dalam konteks visi misi para pasangan calon yang harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

TRIBUN BALI/MADE PRASETYA ARYAWAN
PILKADA SERENTAK - KPU Jembrana menggelar sosialisasi terkait Pilkada Serentak 2024, Kamis (1/8). 

TRIBUN-BALI.COM  - KPU Jembrana menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota, Kamis (1/8). Ini sebagai evaluasi pada Pilkada sebelumnya, ada pasangan calon justru mendaftar di menit-menit akhir.

Ada aturan baru dalam konteks visi misi para pasangan calon yang harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten atau Provinsi. Hal tersebut wajib ada pada saat pencalonan nanti. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan partai politik yang ada Jembrana.

"Ini (sosialisasi) sebagai evaluasi untuk mengantisipasi para calon yang mendaftar di akhir-akhir (waktu pendaftaran). Kami harap bisa mendaftar di awal. Jika terjadi kekurangan tidak sampai menyebabkan hal yang tak diinginkan. Jangan sampai administratif mengalahkan substantif sehingga lebih awal lebih baik," jelas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Ia menjelaskan, selain soal waktu juga ada aturan baru dalam konteks visi misi para pasangan calon yang harus sejalan dengan RPJP Kabupaten atau Provinsi. Kata dia, ini wajib ada saat proses pencalonan nanti. "Sehingga persyaratan semuanya harus disiapkan segera, termasuk visi misinya," tegasnya.

Baca juga: DPRD Terpilih Harus Mundur Jika Nyalon, KPU Badung: PDIP dan Golkar Penuhi Syarat Pengajuan

Baca juga: Made Tito Bangga Bisa Tampil di Piala Presiden 2024, Pasang Target Juara Liga 1 Bersama Bali United!

PILKADA SERENTAK - KPU Jembrana menggelar sosialisasi terkait Pilkada Serentak 2024, Kamis (1/8).
PILKADA SERENTAK - KPU Jembrana menggelar sosialisasi terkait Pilkada Serentak 2024, Kamis (1/8). (ISTIMEWA)

Dengan aturan baru tersebut, kata dia, kelompok kerja pada Pilkada Serentak 2024 mendatang akan bertambah lagi yakni dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Lidartawan mengatakan, Bappeda nantinya akan bisa menyatakan bahwa visi misi calon sudah sesuai dengan RPJP daerah.

"Karena semua RPJP Daerah harus sudah selesai di pertengahan bulan ini. Tentunya pasangan calon akan berkoordinasi terkait visi misinya tersebut. Ini hal yang krusial. Jika visi misi tidak masuk ke RPJP daerah nanti tidak bisa dibiayai," jelasnya.

Ia mengatakan, hal ini patut disambut dengan sangat baik. Sebab, ini akan mengantisipasi program yang sebelumnya sudah berjalan, diulang lagi dari awal menjabat.

"Sehingga setiap Bupati/Wakil Bupati yang ada akan memiliki arah yang jelas dalam lima tahun kedepan. Artinya sejalan dengan RPJP nasional untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," imbuhnya.

Jika ada visi misi yang tak sejalan dengan RPJP Daerah, Lidartawan mengatakan hal tersebut bisa dikomunikasikan terlebih dahulu. Nantinya tugas Bappeda memberikan rekomendasi sesuai atau tidak.

"Pasti nanti ada waktu yang cukup untuk mendiskusikan hal tersebut. Jadi semacam panduan lima tahun kedepan," tandasnya. (mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved