Berita Nasional
Penumpang Bawa Bom Aktif di KA Gajayana, Ditangkap Densus 88 di Stasiun Solo Balapan!
Selain di Solo, Jawa Tengah, Densus 88 Antiteror juga menangkap empat terduga teroris di dua lokasi berbeda di Batu, Jawa Timur.
TRIBUN-BALI.COM - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap terduga teroris di Stasiun Solo Balapan, Rabu (31/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Penumpang tersebut membawa bom aktif selama perjalanan naik kereta api Gajayana dari Malang tujuan Gambir.
"Satu terduga teroris berinisial M itu ditangkap di Solo Balapan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto Kamis (1/8).
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menuturkan M merupakan penumpang KA Gajayana jurusan Malang-Jakarta. Lebih lanjut, Anne Purba mengaku selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keselamatan penumpang KAI.
"KAI selalu mendukung dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam pemberantasan tindakan terorisme. KAI terus berupaya meningkatkan sistem keamanan diantaranya melalui penyediaan fasilitas CCTV baik di stasiun maupun di kereta," papar dia.
Selain di Solo, Jawa Tengah, Densus 88 Antiteror juga menangkap empat terduga teroris di dua lokasi berbeda di Batu, Jawa Timur. Mereka menangkap tersangka teroris berinisial HOK (19) di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur. Penangkapan terhadap HOK dilakukan di hari yang sama malam sekitar pukul 19.15 WIB.
Baca juga: Jokowi: Keamanan Data Penting! Tak Mau Rakyat Jadi Korban Keuangan Digital, Belajar Kasus Peretasan
Baca juga: Visi Misi Calon Harus Sejalan RPJP Daerah, Kali Ini KPU Libatkan Bappeda Sebagai Penentu
Karo Penmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan HOK diduga merupakan simpatisan Daulah Islamiyah. "Peran pelaku yakni sebagai simpatisan Daulah Islamiyah," katanya, Kamis.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, HOK berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur. Trunoyudo mengatakan tersangka bakal melakukan aksinya dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).
HOK pun dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Selain itu, Densus 88 juga berhasil menangkap tiga orang lainnya yang diduga teroris di Perumahan Bunga Tanjung, Dusun Njeding, Desa Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menuturkan tiga terduga teroris itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan.
Dirmanto menyebut rumah itu telah dikontrak oleh para terduga teroris itu selama 1,5 tahun. "Ini masih (rumah) sewa. Jadi informasi sementara yang kami terima, sudah sewa dua tahun, jalan 1,5 tahun," kata Dirmanto.
Dirmanto mengatakan penangkapan terjadi setelah adanya penggeledahan yang dilakukan Densus 88 Antiteror pada Rabu malam. Adapun penangkapan ini, sambungnya, merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan Densus 88 Antiteror selama beberapa hari di Kota Batu.
“Semenjak beberapa hari lalu Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Batu. Ini masih dalam rangkaian penyelidikan dugaan kasus teroris. Kemudian Polda Jatim membantu mengamankan proses penyelidikan yang dilakukan Densus 88,” jelas dia.
Dalam perbantuannya, Dirmanto menuturkan Polda Jatim mengerahkan tim forensik dan tim Jibom Satbrimob Polda Jatim. Lebih lanjut, Dirmanto masih enggan untuk menjelaskan konstruksi peristiwa hingga terduga teroris itu apakah masuk dalam jaringan tertentu.
"Untuk proses selanjutnya nanti tolong ditunggu karena masih berproses. Jadi kontruksi peristiwanya dan konstruksi hukumnya masih harus ditunggu. Untuk jaringan ditunggu dulu karena semua masih dalam proses pendalaman,” sambung Dirmanto.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyebut HOK (19), seorang pelajar yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri karena hendak melakukan aksi teror di kawasan Batu, Malang, Jawa Tengah. "HOK adalah Pendukung ISIS atau Daulah Islamiyah," kata Kombes Aswin.
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh oleh MAW Talk Award |
![]() |
---|
DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR! |
![]() |
---|
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
Demo 25 Agustus 2025 Ricuh, Tuntutan Bubarkan DPR Memanas di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.