Pilkada Jembrana

BEGINI Mekanisme Pengunduran Diri Wakil Bupati, Kaitan Ipat Jelang Pilkada 2024?

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengatakan, surat permohonan diri Ipat jauh berbeda dibandingkan dengan surat contoh pengunduran Wakil Bupati Indramay

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat saat menunjukkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Jembrana, Selasa 30 Juli 2024. 

TRIBUN-BALI.COM - Asisten I Sekda Jembrana, I Ketut Armita menjelaskan, mekanisme pengunduran diri seorang pimpinan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Hal tersebut tertuang dalam pasal 78.

Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa ketika wakil bupati secara lembaga mengundurkan diri atas keinginan pribadi prosesnya harus mengajukan permohonan resmi ke DPRD selanjutnya diteruskan ke kementrian lewat gubernur.

Sebelum surat tersebut ke gubernur dan kementerian, akan ditindaklanjuti dengan sidang paripurna. Ketika DPRD tidak menindaklanjuti hal tersebut, Mendagri akan mengambil alih kewenangan dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap wakil bupati yang dimaksud.

Baca juga: Kasta vs Juliarta di Internal Gerindra, Sengit Rebutan Rekomendasi Pilkada Klungkung

Baca juga: Proyek 9 Ruang Kelas Baru di SMPN 14 Denpasar, Pemerintah Kota Gelontorkan Anggarkan Rp 4,3 Miliar

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba saat menunjukkan surat permohonan diri Ipat serta surat permohonan diri Wakil Bupati Indramayu di Jembrana, Jumat 2 Agustus 2024.
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba saat menunjukkan surat permohonan diri Ipat serta surat permohonan diri Wakil Bupati Indramayu di Jembrana, Jumat 2 Agustus 2024. (Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan)

"Nantinya kementerian yang menerbitkan keputusan jika tidak ditindaklanjuti oleh DPRD," ujar I Ketut Armita saat mendampingi Bupati Jembrana, Nengah Tamba, Jumat (2/8).

Sementara itu, Sekretaris DPRD Jembrana, I Komang Supartha mengaku surat pengunduran diri Ipat belum diterima. Namun, ketika surat sudah diterima tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengatakan, surat permohonan diri Ipat jauh berbeda dibandingkan dengan surat contoh pengunduran Wakil Bupati Indramayu. Tamba mengatakan, Pemkab Jembrana punya martabat yang harus dihargai.

"Saya ingin mendapat ketegasan juga dari beliau (Ipat). Jika memang konsisten beliau, ayo konsisten. Perbaiki surat ini dengan benar, kami akan proses. Siapa lagi yang menghargai kita kalau bukan kita-kita sebagai pelakunya ini," jelasnya. (mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved