Pilkada Jembrana
BEGINI Mekanisme Pengunduran Diri Wakil Bupati, Kaitan Ipat Jelang Pilkada 2024?
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengatakan, surat permohonan diri Ipat jauh berbeda dibandingkan dengan surat contoh pengunduran Wakil Bupati Indramay
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Asisten I Sekda Jembrana, I Ketut Armita menjelaskan, mekanisme pengunduran diri seorang pimpinan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Hal tersebut tertuang dalam pasal 78.
Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa ketika wakil bupati secara lembaga mengundurkan diri atas keinginan pribadi prosesnya harus mengajukan permohonan resmi ke DPRD selanjutnya diteruskan ke kementrian lewat gubernur.
Sebelum surat tersebut ke gubernur dan kementerian, akan ditindaklanjuti dengan sidang paripurna. Ketika DPRD tidak menindaklanjuti hal tersebut, Mendagri akan mengambil alih kewenangan dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap wakil bupati yang dimaksud.
Baca juga: Kasta vs Juliarta di Internal Gerindra, Sengit Rebutan Rekomendasi Pilkada Klungkung
Baca juga: Proyek 9 Ruang Kelas Baru di SMPN 14 Denpasar, Pemerintah Kota Gelontorkan Anggarkan Rp 4,3 Miliar

"Nantinya kementerian yang menerbitkan keputusan jika tidak ditindaklanjuti oleh DPRD," ujar I Ketut Armita saat mendampingi Bupati Jembrana, Nengah Tamba, Jumat (2/8).
Sementara itu, Sekretaris DPRD Jembrana, I Komang Supartha mengaku surat pengunduran diri Ipat belum diterima. Namun, ketika surat sudah diterima tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengatakan, surat permohonan diri Ipat jauh berbeda dibandingkan dengan surat contoh pengunduran Wakil Bupati Indramayu. Tamba mengatakan, Pemkab Jembrana punya martabat yang harus dihargai.
"Saya ingin mendapat ketegasan juga dari beliau (Ipat). Jika memang konsisten beliau, ayo konsisten. Perbaiki surat ini dengan benar, kami akan proses. Siapa lagi yang menghargai kita kalau bukan kita-kita sebagai pelakunya ini," jelasnya. (mpa)
KPU Jembrana Gelar Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Koster-Giri dan Bang-Ipat Menang di Gumi Makepung |
![]() |
---|
KPU Jembrana Rencanakan Pleno Kabupaten 5 Desember, Seluruh Logistik Digeser ke Gudang |
![]() |
---|
I Nengah Tamba Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada Bali 2024 di Jembrana |
![]() |
---|
BANG-Ipat Optimistis di Pilkada Jembrana 2024, Tamba Jadi Korban Kedua Petahana yang Kalah di Bali |
![]() |
---|
PILKADA Jembrana 2024, Bang-Ipat Unggul di TPS Khusus, Pemungutan di Rutan Kelas IIB Negara Lancar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.