Prostitusi Online

TEGA Jual Pacar ke Pria Hidung Belang, Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Terjadi di Denpasar

Dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti tiga buah handphone, uang tunai ratusan ribu rupiah dari hasil prostitusi online, hingga kond

Adrian/Tribun Bali
Rilis prostitusi online di Polsek Denpasar Barat, pada JUmat 2 Agustus 2024. 

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi Barang siapa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Sedangkan RMF disangkakan Pasal 296 KUHP tentang Mucikari karena pencahariannya sehingga memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar Rupiah," bebernya

"Terhadap anak sebagai pelaku RMF tidak dilakukan penahanan karena anak dibawah umur," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved