Prostitusi Online
TEGA Jual Pacar ke Pria Hidung Belang, Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Terjadi di Denpasar
Dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti tiga buah handphone, uang tunai ratusan ribu rupiah dari hasil prostitusi online, hingga kond
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Adrian/Tribun Bali
Rilis prostitusi online di Polsek Denpasar Barat, pada JUmat 2 Agustus 2024.
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi Barang siapa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Sedangkan RMF disangkakan Pasal 296 KUHP tentang Mucikari karena pencahariannya sehingga memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar Rupiah," bebernya
"Terhadap anak sebagai pelaku RMF tidak dilakukan penahanan karena anak dibawah umur," pungkasnya. (*)
Tags
prostitusi
Denpasar
online
pacar
hidung belang
pekerja seks komersial
PSK
MiChat
Kapolsek Denpasar Barat
DNA
NNI
Berita Terkait
Berita Terkait: #Prostitusi Online
TANGIS Orangtua Putrinya Jadi PSK, Jajakan Diri MiChat di Denpasar, Layani 6-7 Pelanggan Sehari |
![]() |
---|
Beredar Chat Seungri BIGBANG Tawarkan Wanita dengan Tarif Rp 125 Juta untuk Pengusaha di Indonesia |
![]() |
---|
Remaja Kemayu Ini Nekat Jadi Muncikari, Siapkan Teman Kencan Usia 21-30, Tarifnya Segini |
![]() |
---|
Tak Dapat Bagian Hasil Layani Pria Hidung Belang, Cewek Ini Bocorkan Sosok Muncikarinya Pada Polisi |
![]() |
---|
Oknum Honorer Geluti Prostitusi Online, Polisi Jebak Muncikari Atas Laporan Mantan 'Anak Buah' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.