Prostitusi Online
TANGIS Orangtua Putrinya Jadi PSK, Jajakan Diri MiChat di Denpasar, Layani 6-7 Pelanggan Sehari
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Dian Eka Ananta, dalam press release prostitusi online di Polsek Denpasar Barat.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Orangtua DNA (16) dan NNI (17) tak bisa menahan isak tangis ketika mengetahui fakta putri-putrinya terjun dalam dunia prostitusi online menggunakan tempat kos elit di Jalan Lange, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar.
Mirisnya NNI dijajakan oleh pacarnya sendiri KAW yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Denpasar Barat bersama RMF yang sama-sama menjajakan mereka melalui Aplikasi MiChat.
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Dian Eka Ananta, dalam press release prostitusi online di Polsek Denpasar Barat, Jumat (2/8).
Para orangtua hadir mendampingi NNI dan DNA saat menjalani pemeriksaan, dan para orangtua mengungkapkan tidak menyangka dan tidak mengetahui aktivitas putrinya tersebut.
"Orangtua tidak tahu mereka melakukan itu. Saat pemeriksaan, orangtua sampai nangis," ungkap Iptu Dian,
Iptu Dian mengatakan, para perempuan di bawah umur yang terjun ke dunia prostitusi ini bukan berasal dari keluarga broken home maupun kesulitan dalam hal ekonomi, jika pada umumnya pekerja seks komersial (PSK) terjun karena masalah ekonomi.
Dua perempuan di bawah umur ini diduga terjerumus pergaulan bebas remaja. DNA dan NNI berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca juga: TEGA Jual Pacar ke Pria Hidung Belang, Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Terjadi di Denpasar
Baca juga: PASCA Kasus Helikopter, Satpol PP Badung Kembali Tertibkan 4 Layangan di Kuta Selatan Badung

Ada kemungkinan karena sudah terbiasa berhubungan badan kemudian muncul motif mencari uang dari bisnis prostitusi karena mereka mengaku menggunakan uang untuk memenuhi gaya hidup, bukan kebutuhan pokok.
"Uang yang mereka hasilkan bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tapi untuk membeli kebutuhan tersier, seperti membeli baju, membeli tas," jelasnya.
Dalam sehari, DNA maupun NNI bisa melayani enam hingga tujuh pelanggan dalam bisnis gelap prostitusi online ini. Dari hasil menjajakan dua anak di bawah umur ini para tersangka mendapat fee Rp 50-150 ribu per pelanggan. "Enam sampai tujuh (pelanggan, Red), usia di atas 18 tahun, banyak warga lokal atau pendatang yang kerja di sini," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengungkap kasus ini ke publik agar menjadi pembelajaran bagi semua orang, dan para orangtua agar lebih memperhatikan putra-putrinya.
Seperti pesan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W yang menekankan kepada para orangtua tidak abai terhadap pergaulan anak-anaknya, khususnya yang masih di bawah umur. "Jangan sampai anak terjerumus hal negatif. Mereka cepat sekali terpengaruh media, baik itu gaya hidup, hingga pergaulannya yang salah," ujarnya.
Pemuda berinisial KAW (23) dan remaja berinisial RMF (17) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Denpasar Barat karena diduga mempekerjakan perempuan di bawah umur sebagai PSK yang dijajakan melalui Michat.
"Kedua pelaku tersebut mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK kemudian dipasarkan melaui aplikasi Michat dan saat memasarkannya pelaku berpura-pura sebagai DNA dan NNI saat bertransaksi dengan lelaki yang ingin membokingnya," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Jumat.
TEGA Jual Pacar ke Pria Hidung Belang, Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Terjadi di Denpasar |
![]() |
---|
Beredar Chat Seungri BIGBANG Tawarkan Wanita dengan Tarif Rp 125 Juta untuk Pengusaha di Indonesia |
![]() |
---|
Remaja Kemayu Ini Nekat Jadi Muncikari, Siapkan Teman Kencan Usia 21-30, Tarifnya Segini |
![]() |
---|
Tak Dapat Bagian Hasil Layani Pria Hidung Belang, Cewek Ini Bocorkan Sosok Muncikarinya Pada Polisi |
![]() |
---|
Oknum Honorer Geluti Prostitusi Online, Polisi Jebak Muncikari Atas Laporan Mantan 'Anak Buah' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.