Prostitusi Online
TANGIS Orangtua Putrinya Jadi PSK, Jajakan Diri MiChat di Denpasar, Layani 6-7 Pelanggan Sehari
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Dian Eka Ananta, dalam press release prostitusi online di Polsek Denpasar Barat.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat tentang maraknya prostitusi yang dilakukan secara terselubung yang di dalam praktiknya rata-rata digeluti oleh para anak remaja dan ironisnya sebagian adalah anak masih di bawah umur.
Pada 13 Juli 2024, sekira pukul 01.00 Wita, personel Reskrim Denbar mendapati dua anak berinisial DNA (16) dan NNI (17) menjajakan dirinya di MiChat.
Saat DNA diamankan oleh anggota Reskrim, yang bersangkutan baru saja selesai menjajakan dirinya kepada pria berinisial MP, sedangkan satu orang lagi inisial NNI saat itu sedang standby menunggu tamu. Setelah diinterogasi polisi, diketahui DNA melakukan perbuatan tersebut dibantu oleh KAW dan RMF.
Menurut DNA, tersangka KAW memasarkan dirinya melalui aplikasi Michat dengan harga per sekali kencan Rp 200 ribu sedangkan KAW mendapat Rp 50 ribu per tamu yang berkencan dengan DNA.
Sedangkan RMF memasarkan DNA dengan harga Rp 200-400 ribu dan mendapatkan komisi Rp 50 - 150 ribu per pelanggan. "Sedangkan NNI memasarkan dirinya dibantu oleh KAW, namun ironisnya setelah dilakukan interogasi diakui bahwa KAW adalah pacar NNI," ungkapnya.
RMF dibekuk polisi saat duduk di Bale Bengong sambil menenggak minuman keras di sebuah kos elit RL, Jalan Lange, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Sedangkan KAW diamankan di sebuah minimarket di Monang-Maning saat sedang menunggu DNA yang malam itu sudah janjian sebelumnya untuk mengambil fee dari DNA.
Dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti tiga buah handphone, uang tunai ratusan ribu rupiah dari hasil prostitusi online, hingga kondom bekas pakai.
Terhadap pelaku KAW disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan pertama atas UU RI No11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi Barang siapa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Sedangkan RMF disangkakan Pasal 296 KUHP tentang Muncikari karena pencahariannya sehingga memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2024.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Terhadap anak sebagai pelaku RMF tidak dilakukan penahanan karena anak di bawah umur," katanya. (ian)
TEGA Jual Pacar ke Pria Hidung Belang, Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Terjadi di Denpasar |
![]() |
---|
Beredar Chat Seungri BIGBANG Tawarkan Wanita dengan Tarif Rp 125 Juta untuk Pengusaha di Indonesia |
![]() |
---|
Remaja Kemayu Ini Nekat Jadi Muncikari, Siapkan Teman Kencan Usia 21-30, Tarifnya Segini |
![]() |
---|
Tak Dapat Bagian Hasil Layani Pria Hidung Belang, Cewek Ini Bocorkan Sosok Muncikarinya Pada Polisi |
![]() |
---|
Oknum Honorer Geluti Prostitusi Online, Polisi Jebak Muncikari Atas Laporan Mantan 'Anak Buah' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.