Prostitusi Online
TEGA Jual Pacar ke Pria Hidung Belang, Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Terjadi di Denpasar
Dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti tiga buah handphone, uang tunai ratusan ribu rupiah dari hasil prostitusi online, hingga kond
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemuda berinisial KAW (23), dan remaja berinisial RMF (17) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Denpasar Barat, karena diduga mempekerjakan perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang dijajakan melalui aplikasi MiChat.
Hal ini diungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi di mapolsek setempat, pada Jumat 2 Agustus 2024.
"Kedua pelaku tersebut mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK, kemudian dipasarkan melaui media sosial aplikasi MiChat dan saat memasarkannya pelaku berpura – pura, sebagai DNA dan NNI saat bertransaksi dengan lelaki yang ingin membokingnya," bebernya.
Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat, tentang maraknya prostitusi yang dilakukan secara terselubung yang di dalam praktiknya rata – rata digeluti oleh para anak remaja dan ironisnya sebagian adalah anak masih di bawah umur.
Baca juga: PASCA Kasus Helikopter, Satpol PP Badung Kembali Tertibkan 4 Layangan di Kuta Selatan Badung
Baca juga: NAIK Jumlah PHK 21,45 Persen! Ekonom Sebut Ini Pertanda Ekonomi Memburuk

Pada 13 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, Personil Reskrim Denbar mendapati dua orang anak di bawah umur yang bernama Inisial DNA (16) dan inisial NNI (17) sedang menjajakan dirinya di MiChat.
Saat DNA diamankan oleh anggota Reskrim, yang bersangkutan baru saja selesai menjajakan dirinya kepada seorang laki - laki berinisial MP, sedangkan satu orang lagi atas nama inisial NNI saat itu sedang standbay menunggu tamu.
Setelah diinterogasi oleh anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat, diketahui bahwa DNA melakukan perbuatan tersebut dibantu oleh inisial KAW dan RMF.
Menurut kesaksian DNA, tersangka KAW memasarkan dirinya melalaui aplikasi MiChat dengan harga per sekali kencan Rp 200 ribu sedangkan KAW mendapat Rp 50 ribu per tamu yang berkencan dengan DNA.
Sedangkan untuk RMF memasarkan DNA dengan harga Rp 200 - 400 ribu dan mendapatkan komisi Rp 50 - 150 ribu per pelanggan.
"Sedangkan NNI memasarkan dirinya dibantu oleh KAW, namun ironisnya setelah dilakukan interogasi diakui bahwa KAW adalah pacar dari NNI," ungkapnya.
RMF dibekuk personil reskrim saat sedang duduk bersantai di bale bengong, sambil menenggak minuman keras di sebuah kos elit RL, Jalan Lange, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Sedangkan tersangka KAW, diamankan di tempat yang berbeda, tepatnya di Mini Market daerah Monang – Maning saat sedang menunggu DNA yang malam itu sudah janjian sebelumnya untuk mengambil fee dari dNA.
Dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti tiga buah handphone, uang tunai ratusan ribu rupiah dari hasil prostitusi online, hingga kondom bekas pakai.
Terhadap pelaku KAW disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UndangUndang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan pertama atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008.
prostitusi
Denpasar
online
pacar
hidung belang
pekerja seks komersial
PSK
MiChat
Kapolsek Denpasar Barat
DNA
NNI
TANGIS Orangtua Putrinya Jadi PSK, Jajakan Diri MiChat di Denpasar, Layani 6-7 Pelanggan Sehari |
![]() |
---|
Beredar Chat Seungri BIGBANG Tawarkan Wanita dengan Tarif Rp 125 Juta untuk Pengusaha di Indonesia |
![]() |
---|
Remaja Kemayu Ini Nekat Jadi Muncikari, Siapkan Teman Kencan Usia 21-30, Tarifnya Segini |
![]() |
---|
Tak Dapat Bagian Hasil Layani Pria Hidung Belang, Cewek Ini Bocorkan Sosok Muncikarinya Pada Polisi |
![]() |
---|
Oknum Honorer Geluti Prostitusi Online, Polisi Jebak Muncikari Atas Laporan Mantan 'Anak Buah' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.