Bapenda Denpasar Buka Pelayanan Pembayaran Pajak PBB P2 di Arena Car Free Day Renon

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2024 berakhir pada 31 Agustus mendatang.

Istimewa
Pelayanan pajak oleh Bapenda Denpasar 

Bapenda Denpasar Buka Pelayanan Pembayaran Pajak PBB P2 di Arena Car Free Day Renon

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2024 berakhir pada 31 Agustus mendatang.

Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Bank BPD Bali akan menyiapkan pelayanan pembayaran Pajak PBB P2 di Arena Car Free Day (CFD), Lapangan Niti Mandala.

Baca juga: Bapenda Denpasar Naikkan Pendapatan Pajak Pada Perubahan Jadi Rp 1,1 Triliun

Pelayanan ini akan dibuka di depan Kantor BPBD Kota Denpasar pada Minggu 4 Agustus 2024 esok. 

Pelayanan ini diberikan untuk memudahkan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak saat hari libur

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangkaian menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Baca juga: KEDOK Rumah Mewah di Badung, PHRI Bali Sayangkan Banyak Villa Tidak Taat Pajak, Dorong Usut Tuntas!

Di mana, dengan adanya pelayanan di Arena Car Free Day diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang tidak sempat melaksanakan pembayaraan saat hari kerja. 

Masyarakat atau wajib pajak cukup membawa SPPT PBB P2 atau Nomor Objek Pajak PBB P2 saat hendak melaksanakan pembayaraan. 

Baca juga: Penerimaan Pajak 45,99 Persen dari Target, DJP Bali Sebut Sudah Terkumpul Rp 6,63 Triliun!

“Pada intinya bahwa pelayanan di arena Car Free Day (CFD) ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi masyakarat atau wajib pajak untuk membayar pajak PBB P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang,” katanya, Sabtu 3 Agustus 2024.

Di samping memberikan pelayanan di arena CFD, Pemkot Denpasar juga memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Perwali No 14 Th 2024 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah. 

Baca juga: Kanwil DJP Bali Berhasil Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp5,45 T, Ini Kata Taxsign Nusantara Consulting

Di mana, kebijakan ini berlaku sampai dengan 30 November 2024 mendatang untuk piutang pajak sampai tahun 2023 ke bawah. 

Bahkan, pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak ini tidak hanya untuk PBB P2 tetapi juga untuk PBJT. 

Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan reward berupa sepeda motor listrik sebanyak 8 unit kepada wajib pajak khusus PBB P2 yang melakukan pembayaran pajak melalui kanal digital. (*)

 

Berita lainnya di Pajak PBB

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved