Berita Denpasar
Capaian Pajak Daerah di Denpasar Capai Rp 683 Miliar Lebih hingga Triwulan II
untuk optimalisasi pajak daerah juga ditetapkan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga Triwulan II Tahun 2024, Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar mencapai Rp 683.032.095.179,04.
Jumlah tersebut setara dengan 75,89 persen.
Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan, pada APBD Induk Tahun 2024, penerimaan pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 900 miliar.
Baca juga: LPD di Denpasar Akan Segera Bisa Terima Pembayaran Pajak Daerah, Gunakan Sistem Digital
Di mana, jumlah penerimaan pada Triwulan II tersebut terdiri atas:
Pajak Hotel sebesar Rp 125.807.518.811
Pajak Restoran sebesar Rp 190.242.544.337
Pajak Hiburan sebesar Rp 19.761.993.068
Pajak Reklame sebesar Rp 1.845.994.910
Pajak PPJ sebesar Rp 129.395.239.529
Pajak Air Tanah sebesar Rp 5.650.267.552
Pajak PBB-P2 sebesar Rp 50.975.148.009
Pajak BPHTB sebesar Rp 155.392.657.478
Pajak Jasa Parkir sebesar Rp 3.960.731.483
Lebih lanjut pihaknya mengaku optimis mampu mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Hal ini dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terobosan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.