Berita Denpasar
Realisasi Pendapatan Pajak Daerah di Denpasar 2024 Capai 53,48 Persen, Restoran Capai Rp 142 Miliar
Dewa Gede Rai menjelaskan insentif fiskal ini ditujukan bagi penunggak pajak yang belum melunasi pajak sejak tahun 2023 dan sebelumnya.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Realisasi pajak hingga 31 Mei 2024 di Kota Denpasar, Bali, menunjukkan hal yang positif.
Di mana capaian pajak ini sudah mencapai 53,48 persen.
Angka ini sebesar Rp 481.329.010.773 atau Rp 481 miliar lebih dari target sebesar Rp 900 miliar.
Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Selasa 11 Juni 2024, mengatakan pihaknya sangat optimis target Rp 900 miliar bisa terpenuhi bahkan lebih.
Baca juga: Kanwil DJP Bali Berhasil Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp5,45 T, Ini Kata Taxsign Nusantara Consulting
Hal ini berkaca dari realisasi tahun 2023 lalu yang bisa melampaui target.
Eddy Mulya menambahkan, target pajak terbesar dari 9 jenis pajak adalah pajak restoran.
Di mana saat ini realisasinya sudah 57,12 persen atau Rp 142.794.488.163 dari target sebesar Rp 250 miliar.
"Capaian ini cukup bagus dan menunjukkan tren positif," katanya.
Kemudian ada pajak hotel sebesar Rp 89,11 miliar atau 54,01 persen.
Kemudian pajak PPJ sebesar Rp 86,462 miliar dengan persentase 80,06 persen.
Ada juga pajak BPHTB sebesar Rp 107.279.006.280 miliar atau 51,09 persen dari target.
Untuk PBB-P2 perolehan baru sebesar Rp 28,557 miliar atau 25,27 persen.
Ada juga pajak hiburan Rp 18,417 miliar atau 52,62 persen, pajak air tanah Rp 4,42 miliar atau 63,24 persen.
Lalu pajak parkir Rp 2,788 miliar atau 39,84 persen.
Dan terakhir dari pajak reklame sebesar Rp 1,49 juta atau 29,81 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.