Berita Denpasar
Bapenda Denpasar Naikkan Pendapatan Pajak Pada Perubahan Jadi Rp 1,1 Triliun
Realisasi pajak daerah sudah di atas 50 persen pada semester I ini, menurutnya karena didukung oleh beberapa faktor.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pada APBD perubahan tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menaikkan target pendapatan pajak.
Di mana target tersebut naik sebesar Rp 200 juta sehingga menjadi Rp 1,1 triliun.
“Target kami pada APBD 2024 sebesar Rp 900 miliar. Kemudian kami naikkan menjadi Rp 1,1 triliun dalam APBD perubahan,” kata Kepala Bapenda Denpasar, IGN Eddy Mulya saat diwawancarai Rabu, 10 Juli 2024.
Sementara itu, pada Semester I 2024, realisasi pajak sudah mencapai 60,32 persen.
Baca juga: KEDOK Rumah Mewah di Badung, PHRI Bali Sayangkan Banyak Villa Tidak Taat Pajak, Dorong Usut Tuntas!
Eddy Mulia menyebutkan, dari 9 jenis pajak, 3 posisi teratas dengan perolehan pajak tertinggi.
Ketiganya yakni pajak restoran sebesar Rp 160,9 miliar, pajak BPHTB Rp 125,2 miliar dan pajak hotel Rp 104,6 miliar.
Realisasi pajak daerah sudah di atas 50 persen pada semester I ini, menurutnya karena didukung oleh beberapa faktor.
Salah satunya dengan diterapkannya klasterisasi pajak daerah yang tahun ini sudah ada dua klaster.
Pertama Renon Digital Area (Reditia) yang sudah dipasang sejak Mei 2023 lalu, ini sudah terbukti efektif mampu meningkatkan pendapatan pajak hingga 100 persen.
Setelah Reditia, berlanjut di klaster Sanur dengan sebutan Melodi (Melayani Pajak Digital) Sanur yang baru dilaunching bulan Juni lalu.
Setelah di Sanur, Bapenda akan melakukan replikasi di kawasan jalan Teuku Umar Timur dan Barat.
Untuk Teuku Umar Timur akan diberi nama Pak Ketut atau Pajak Kawasan Ekonomi Teuku Umar Timur.
Selanjutnya untuk di Teuku Umar Barat akan bernama Ketumbar atau Kawasan Ekonomi Teuku Umar Barat dan berlanjut di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu) dengan sebutan Paon (Pajak Online) Gatsu.
“Kami berharap semua masyarakat, wajib pajak dan masyarakat dalam arti luas mendukung atau berkontribusi pada peran serta pembangunannya melalui pajak daerah kepada Pemerintah Kota,” katanya.
Pihaknya mengaku optimis karena target ini didukung oleh beberapa faktor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.