Berita Bali

Prostitusi Anak Melalui MiChat, KPAD Bali Minta Pemerintah Serius Evaluasi

Kini KPAD Bali masih melakukan koordinasi dengan unit layanan teknis daerah UPTD PPA untuk pendampingan bagi anak.

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pelecehan - Prostitusi Anak Melalui MiChat, KPAD Bali Minta Pemerintah Serius Evaluasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini tanggapi kasus NNI (17) dan DNA (16) yang dijajakan pacarnya sendiri KAW melalui aplikasi online Michat.

Yastini sangat merasa prihatin pada kasus kekerasan seksual anak berbasis online yang berulang kembali terjadi.

“Tentu dengan kasus ini KPAD akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait penanganan anak dalam kasus ini dan juga dengan lembaga layanan seperti UPTD PPA untuk pendampingan bagi anak dan pemulihan bagi anak,” jelas Yastini, Sabtu 3 Agustus 2024.

Dari kasus ini, kata Yastini, menunjukkan betapa rentannya anak-anak dari kekerasan berbasis digital sehingga membangun dan memperkuat literasi digital dan juga kesehatan reproduksi ini menjadi hal yang sangat penting dilakukan mulai dari keluarga, sekolah dan juga pemerintah.

Baca juga: VIRAL Bocah Bule di Ubud, KPPAD Minta Aparat Cari Ortunya, Waspada Terjadi Kasus Kemudian Terekspos 

Dalam konteks penegakkan hukum KPAD mendorong kepolisian dan unit cyber untuk menindak maraknya cyber crime pada anak, deteksi dini operasi, tindak lanjut dan proses hukum

“Kemudian menggunakan aturan perundangan sesuai aturan yang berlaku dalam menindaknya. Terkait aplikasi yang banyak disalahgunakan pemerintah diharapkan menaruh perhatian serius dalam mengevaluasi. KPAD mendorong peran pemerintah untuk pro aktif pada penyedia aplikasi agar memperkuat proteksi pada anak dan men-takedown konten yang membahayakan anak termasuk melakukan evaluasi berkala,” bebernya.

Kini KPAD Bali masih melakukan koordinasi dengan unit layanan teknis daerah UPTD PPA untuk pendampingan bagi anak.

Sesuai tugas, KPAD memiliki fungsi pengawasan agar anak mendapatkan hak serta penanganan hukum sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan juga penanganan pemulihan untuk kepentingan terbaik bagi anak

“Pendampingan pasti ada dari lembaga layanan teknis di daerah,” tutupnya.

Sebelumnya, NNI (17) dijajakan pacarnya sendiri KAW melalui aplikasi online Michat.

KAW kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Denpasar Barat bersama RMF yang sama-sama menjajakan mereka melalui aplikasi MiChat.

Orangtua NNI (17) dan DNA (16) pun tak kuasa menahan isak tangis ketika mengetahui fakta putri-putrinya terjun dalam dunia prostitusi online menggunakan tempat kos elit di Jalan Lange, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.

Hal ini seperti disampaikan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Dian Eka Ananta, dalam press release di Polsek Denpasar Barat, Jumat 2 Agustus 2024.

Para orangtua hadir mendampingi NNI dan DNA saat menjalani pemeriksaan.

Mereka tidak menyangka dan tidak mengetahui aktivitas putrinya tersebut.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved