Kelompok Warga Gugat Jalan Lingkar Selatan, PUPR Badung Minta Bantuan Hukum
Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruangan (PUPR) dituntut kelompok masyarakat untuk menghentikan proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kelompok warga itu pun meminta Pemkab Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) untuk menghentikan proyek tersebut, serta meminta ganti rugi Rp39 Miliar lebih.
Menurut informasi yang didapat, kelompok masyarakat yang menggugat yakni sejumlah warga di Banjar Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan.
Setidaknya ada enam warga dalam gugatannya meminta proyek JLS dihentikan, lantaran sebagian tanah mereka belum menerima ganti rugi. (*)
Berita lainnya di Proyek Jalan Lingkar Selatan
Tags
jalan lingkar
Dinas PUPR Badung
Bantuan hukum
Kejari Badung
Kejaksaan Negeri Badung
Pemkab Badung
TRIBUN-BALI.COM
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.