Kelompok Warga Gugat Jalan Lingkar Selatan, PUPR Badung Minta Bantuan Hukum
Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruangan (PUPR) dituntut kelompok masyarakat untuk menghentikan proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kelompok Warga Gugat Jalan Lingkar Selatan, PUPR Badung Minta Bantuan Hukum
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruangan (PUPR) dituntut kelompok masyarakat untuk menghentikan proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Selain itu juga diminta ganti rugi senilai Rp39 Miliar lebih.
Melihat kondisi itu, Dinas PUPR Badung pun memohon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk memberikan bantuan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 590/2692/PUPR tertanggal 10 Januari 2024.
Baca juga: Cakupan Karangasem Terendah! Imunisasi Polio di Bali, Badung Capai 99,2 Persen
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung, Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H. membenarkan bahwa telah menerima permohonan bantuan hukum dari Dinas PUPR Kabupaten Badung.
Pihaknya pun langsung memerintahkan jajaran Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan koordinasi untuk menghadapi gugatan yang dihadapi oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung.
Baca juga: Satpol PP Badung Kembali Tertibkan Empat Layangan di Kuta Selatan, Terus Lakukan Pemantauan
"Jadi kita sudah koordinasi. Besok sidang putusan gugatan perdata, di mana Pemkab Badung melalui PUPR digugat oleh kelompok masyarakat terkait rencana Jalur Lingkar Selatan," ujarnya.
Sutrisno Margi Utomo menyampaikan bahwa kejaksaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (2) mengatur bahwa Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan petradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.
Baca juga: PASCA Kasus Helikopter, Satpol PP Badung Kembali Tertibkan 4 Layangan di Kuta Selatan Badung
"Jadi kami Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Bantuan Hukum layaknya pengacara kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah," bebernya.
Menurut Sutrisno Margi Utomo dirinya dan jajaran akan selalu berkolaborasi dan selalu mendukung program-program dari Pemerintah Daerah, sehingga program tersebut dapat terlaksana dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat.
Baca juga: Iseng, Seorang Buruh Proyek Lakukan Pelecehan di Badung Bali, Meremas Bokong Anak di Bawah Umur
Pihaknya mengaku ke depannya akan dengan intens melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan pemerintah daerah.
Pendampingan akan dilakukan bersama dengan Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara guna menghindari terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: DLHK Badung Miris Lihat Ulah Warga Buang Sampah di Trotoar, Padahal Sudah Ada Baliho dan CCTV
"Kami berharap adanya pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Badung melalui Jaksa Pengacara Negara kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, diharapkan program JLS yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.
Diakui jika JLS terlaksana maka akan menguraikan permasalahan kemacetan yang ada serta dapat meningkatkan APBD Kabupaten Badung. Diakui gugatan masyarakat tersebut didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Gugatan Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Dps.
Baca juga: DPRD Terpilih Harus Mundur Jika Nyalon, KPU Badung: PDIP dan Golkar Penuhi Syarat Pengajuan
Diberitakan sebelumnya, Proyek JLS Pemkab Badung digugat sekelompok warga di Pengadilan Negeri Denpasar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.