Berita Jembrana

Polres Jembrana Sita 72 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Cukai! Simak Beritanya

Sebanyak 72 karung atau 72.000 bungkus rokok tanpa pita cukai diamankan Satreskrim Polres Jembrana, Kamis (1/8) kemarin.

Istimewa
BARANG BUKTI - Satreskrim Polres Jembrana saat menanamkan pelaku serta barang bukti rokok ilegal satu truk di Mapolres Jembrana, kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM  - Sebanyak 72 karung atau 72.000 bungkus rokok tanpa pita cukai diamankan Satreskrim Polres Jembrana, Kamis (1/8) kemarin.

Barang bukti tersebut lolos pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk dan masuk ke Bali dengan kendaraan truk double. Satu orang pelaku serta barang bukti diamankan polisi.

Menurut informasi yang diperoleh Tribun Bali, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Desa Cupel, Kecamatan Negara Jembrana sedang terjadi aktivitas bongkar muat barang truk dengan isian diduga rokok tanpa pita cukai, Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit IV Satreskrim Polres Jembrana, Iptu I Gusti Agung Kade Semara Putra langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan benar saja puluhan bal atau karung rokok sedang dipindahkan dari truk double ke mobil pikap.

Tim opsnal lantas mengamankan barang bukti tersebut dan menelusuri siapa pemilik puluhan ribu bungkus rokok tanpa cukai tersebut.

Tak lama, polisi berhasil mengendus terlapor yakni H (26) beralamat di Kecamatan Jembrana yang jadi pemilik barang tersebut. Terlapor bersama barang bukti lantas diamankan di Mapolres Jembrana.

“Sudah diamankan, dan barang buktinya sudah diserahkan ke yang berwenang, Bea Cukai,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat dikonfirmasi, Minggu (4/8).

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap sopir truk serta pelaku, rokok tanpa pita cukai ini dibeli dan dikirim dari Surabaya menuju Bali. Muatan ini kemudian lolos saat pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk.

“Jadi pelaku ini menutup karung rokok dengan jerami sebagai upaya mengelabui,” ungkapnya.

Saat ditemukan, kata dia, sopir truk berinisial E (31) sedang memindahkan sejumlah karung ke mobil pikap. Dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan 72 karung atau 72.000 bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai. “Pengakuan pelaku ini transaksi yang ketiga kalinya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 29 ayat (1) Jo pasal 54 atau 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun kurungan serta membayar denda. Jajaran Satreskrim Polres Jembrana masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. “Seluruh barang bukti rokok tanpa cukai sudah diserahkan ke Bea Cukai,” tandasnya. (mpa)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved