Berita Karangasem
BEJAT! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya di Karangasem Bali, Dikenal Kasar dan Ringan Tangan
Kanit IV PPA Unit Reskrim Polres Karangasem, Ipda I Gede Alit mengatakan, pelaku (INN) telah diperiksa di Polres Karangasem.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Selama ini pelaku memang tidur bersama korban, sedangkan empat saudaranya yang lain ada di kamar berbeda serta ada juga yang sudah bekerja di luar Karangasem,” ungkap Alit.
Dari pengakuan pelaku, ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena nafsu tidak tersalurkan.
Terlebih istrinya telah 3 bulan meninggal dunia, karena sakit kanker serviks.
Pelaku saat ini sudah mendekam di jeruji besi Polres Karangasem. Ia disangkakan Pasal 6 huruf C Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Penetapan tersangka terhadap pelaku juga diperkuat dengan hasil visum. Tersangka sudah kami tahan,” ungkap Gede Alit. (mit)
Korban Trauma Berat
Gadis berusia 18 tahun asal Kabupaten Karanagsem berinisial LWP mengalami trauma berat setelah diperkosa ayah kandungnya sendiri.
Saat ini siswa salah satu SMK Negeri itu dititip sementara di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karangasem untuk mendapat pendampingan.
“Akibat perbuatan itu, korban mengalami trauma berat. Ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan psikologis korban,” ujar Kepala Unit (Kanit) IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem Ipda I Gede Alit, Minggu 4 Agustus 2024.
Saat ini, korban mendapatkan pendampingan khusus untuk mengembalikan kondisi psikologisnya.
Trauma berat itu dikarenakan korban diperkosa dan merasa tertekan, apalagi pelakunya merupakan ayah kandung.
Selain pemeriksaan psikokogis, korban juga telah menjalani visum. Hasil visum juga menunjukan korban mengalami kekerasan seksual. (mit)
Kumpulan Artikel Karangasem
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.