Berita Buleleng
TEGA Pada Adik Kandung, GA Rudapaksa dengan Iming-imingi Beli Baju Baru, Dibekuk Polres Buleleng!
Ini lantaran pria berusia 24 tahun tersebut, nekat rudapaksa adik kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun, sebanyak satu kali di penginapan.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria asal Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali, berinisial GA ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng.
Ini lantaran pria berusia 24 tahun tersebut, nekat rudapaksa adik kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun, sebanyak satu kali di sebuah penginapan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, pada Senin (24/6/2024) mengatakan, kasus rudapaksa itu terjadi pada Senin (13/5/2024) lalu.
Namun korban baru berani menceritakan kejadian rudapaksa, yang menimpanya itu kepada sang ibu belum lama ini, sehingga kasusnya baru dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Buleleng pada Rabu (15/6/2024).
Baca juga: 18 KORBAN JIWA Kebakaran Gudang LPG, Polresta Denpasar Tepis Dugaan Pengoplosan Oleh Sukojin!
Baca juga: CINTA Ditolak Seutas Tali Bertindak! Gede S Nekat Ulah Pati, Simak Penjelasan Kapolsek Kintamani

Dijelaskan AKP Diatmika, GA mulanya mengajak korban pergi, dengan iming-iming akan membelikan baju baru, dengan berboncengan sepeda motor.
Namun naas, GA justru membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Seririt, lalu melakukan rudapaksa.
Dikatakan AKP Diatmika, saat itu korban sempat melakukan perlawanan. Namun korban akhirnya tak berdaya, setelah mendapat ancaman hendak dibunuh oleh kakak kandungnya tersebut.
"Pelaku mengancam korban kalau tidak mau (disetubuhi) akan dibunuh. Setelah disetubuhi, korban diantar pulang. Pelaku ini sudah menikah, namun tinggal satu rumah dengan korban dan ibunya," kata AKP Diatmika.
Usai menerima laporan dari ibu korban, Unit PPA Polres Buleleng pun bergegas melakukan penyelidikan dan melakukan visum terhadap korban.
Setelah memiliki cukup bukti, polisi kemudian melakulan penangkapan terhadap GA pada Kamis (16/6). Ia kini ditahan di Rutan Polres Buleleng.
Sementara terkait kondisi korban, AKP Diatmika menyebut korban saat ini tengah diberikan pendampingan psikolog, mengingat wanita malang itu mengalami trauma akibat peristiwa yang menimpanya tersebut.
"Korban saat ini dalam pengawasan kami, didampingi ibunya juga," tandasnya. Akibat perbuatannya, GA dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rtu)
ULAR Piton 7 Meter Melilit di Kolam Ikan di Buleleng, Kagetkan Warga & Hubungi Tim Reaksi Cepat! |
![]() |
---|
Pelabuhan Celukan Bawang Bali Miliki Shelter Bagi Penumpang Kapal Perintis, Isi Toilet Hingga CCTV |
![]() |
---|
POLISI Dalami Laporan Dugaan Perzinahan dan Pencemaran Nama Baik yang Seret 2 PPPK di Buleleng |
![]() |
---|
Habisi Nyawa Nenek Juragan Cengkeh, SY Terancam Pidana 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
NYARIS Tenggelam! Akibat Mesin Mati Kapal Bermuatan 665 Ton Jagung di Perairan Bali Utara! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.