Berita Buleleng
TEGA Pada Adik Kandung, GA Rudapaksa dengan Iming-imingi Beli Baju Baru, Dibekuk Polres Buleleng!
Ini lantaran pria berusia 24 tahun tersebut, nekat rudapaksa adik kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun, sebanyak satu kali di penginapan.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria asal Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali, berinisial GA ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng.
Ini lantaran pria berusia 24 tahun tersebut, nekat rudapaksa adik kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun, sebanyak satu kali di sebuah penginapan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, pada Senin (24/6/2024) mengatakan, kasus rudapaksa itu terjadi pada Senin (13/5/2024) lalu.
Namun korban baru berani menceritakan kejadian rudapaksa, yang menimpanya itu kepada sang ibu belum lama ini, sehingga kasusnya baru dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Buleleng pada Rabu (15/6/2024).
Baca juga: 18 KORBAN JIWA Kebakaran Gudang LPG, Polresta Denpasar Tepis Dugaan Pengoplosan Oleh Sukojin!
Baca juga: CINTA Ditolak Seutas Tali Bertindak! Gede S Nekat Ulah Pati, Simak Penjelasan Kapolsek Kintamani

Dijelaskan AKP Diatmika, GA mulanya mengajak korban pergi, dengan iming-iming akan membelikan baju baru, dengan berboncengan sepeda motor.
Namun naas, GA justru membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Seririt, lalu melakukan rudapaksa.
Dikatakan AKP Diatmika, saat itu korban sempat melakukan perlawanan. Namun korban akhirnya tak berdaya, setelah mendapat ancaman hendak dibunuh oleh kakak kandungnya tersebut.
"Pelaku mengancam korban kalau tidak mau (disetubuhi) akan dibunuh. Setelah disetubuhi, korban diantar pulang. Pelaku ini sudah menikah, namun tinggal satu rumah dengan korban dan ibunya," kata AKP Diatmika.
Usai menerima laporan dari ibu korban, Unit PPA Polres Buleleng pun bergegas melakukan penyelidikan dan melakukan visum terhadap korban.
Setelah memiliki cukup bukti, polisi kemudian melakulan penangkapan terhadap GA pada Kamis (16/6). Ia kini ditahan di Rutan Polres Buleleng.
Sementara terkait kondisi korban, AKP Diatmika menyebut korban saat ini tengah diberikan pendampingan psikolog, mengingat wanita malang itu mengalami trauma akibat peristiwa yang menimpanya tersebut.
"Korban saat ini dalam pengawasan kami, didampingi ibunya juga," tandasnya. Akibat perbuatannya, GA dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rtu)
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.