Prof Antara Meninggal Dunia
SELAMAT JALAN Mantan Rektor Unud Prof Antara, Tangis Istri Sebelum Meninggal di RSUD Mangusada
SELAMAT JALAN Mantan Rektor Unud Prof Antara, Tangis Istri Sebelum Meninggal di RSUD Mangusada
Penulis: Aloisius H Manggol | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah melalui ujian berat, Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara atau yang akrab disapa Prof Antara dikabarkan meninggal dunia.
Prof Antara dikabarkan meninggal dunia di RSUD Mangusada, Kamis 8 Agustus 2024 pukul 07.00 WITA.
Kabar berpulangnya Prof Antara dibenarkan Rektor Unud, Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T., Ph.D., IPU.
Baca juga: Wayan Koster Kantongi Rekomendasi dari DPP PDIP, Potensi Menang 70 Persen, Ada yang Lompat Pagar?
“Barusan dapat berita (Prof Antara meninggal) baru baca WhatsApp dari pagi sudah ramai. Karena sakit diare saja katanya lho,” ucap Rektor Unud itu.
Hingga saat ini jenazah Prof Antara kabarnya masih berada di RSUD Mangusada.
Prof Antara berpulang meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak, ketiga anaknya diketahui belum menikah.
Baca juga: SUAMI Terancam Hukuman Mati,Istri Pelaku Pembunuhan Mangku Tawan di Kintamani Beri Pesan ini
“Mohon doanya semoga beliau mendapatkan tempat terbaik. Beliau sangat baik dan tegasnya sebenarnya tentang memutuskan sesuatu berkomitmen untuk memajukan Udayana kami sangat berduka. Sampai keluar air mata tyang,” kata, Prof. Ngakan.
Mirisnya kepergian Prof Antara ini hanya berselang hari dengan ulang tahunnya.
“Beliau meninggal di umur 60 tahun tanggal 7 Agustus kemarin beliau ulangtahun,” tutupnya.
Pihak RSUD Mangusada Ungkap Riwayat Sakit Prof Antara
Sub. Koordinator Humas dan Pemasaran RSD Mangusada, Ni Putu Esti Wulandari, S.T.,M.T saat dikonfirmasi terkait meninggalnya Prof Antara pihaknya tidak menampik, diakui jika Prof Antara meninggal Kamis tadi.
"Beliau menghembuskan napas terakhirnya tadi pagi, sekitar pukul 07.00 Wita," ujarnya.
Diakui Prof Antara masuk rumah sakit atau menjalani perawatan pada Senin 5 Agustus 2024 malam.
Namun setelah menjalani perawatan, Prof Antara drop hingga meninggal dunia pada Kamis 8 Agustus 2024.
"Sempat dirawat beliau dari 5 Agustus malam. Namun kondisinya drop," jelasnya sembari mengatakan awalnya datang hanya mengeluhkan diare.
Disinggung mengenai penyakit yang diderita hingga mengakibatkan meninggal dunia, Esti Wulandari tidak mau membeberkan lebih detail.
"Untuk penyakitnya coba hubungi pihak keluarga. Karena kami menjaga privasi pasien agar tidak salah nggih," ucapnya.
Kendati demikian pihaknya mengaku sampai saat ini jenazah almarhum Prof Antara masih dititip di RSUD Mangusada.
"Jenazah almarhum masih di rumah sakit dititip. Namun untuk penyakit dan upacaranya mohon hubungi pihak keluarga ya, agar kami tidak salah," imbuhnya
Air Mata Istri Prof Antara
Seperti diketahui, sebelum meninggal dunia Prof Antara sempat mengalami kasus besar dengan tuduhan korupsi.
Kasus tersebut bahkan menempatkan Prof Antara sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor.
Saat kasus Prof Antara itu bergulir, Hotman Paris Hutapea, menjadi salah satu pengacara yang pasang badan bagi mantan Rektor Unud itu.
Hotman Paris bersedia memberikan bantuan hukum bagi Prof Antara tanpa dibayar.
Hotman Paris mengaku terpanggil saat istri Prof Antara menangis dihadapannya.
Hotman Paris mengungkapkan bahwa istri dari Prof Antara saat itu datang menangis-nangis karena diharapkan Hotman 911 dapat membuka keadilan yang seadil-adilnya pada kasus ini.
Diawal kasus Prof Antara itu, Hotman Paris menyampaikan bahwa ada sandiwara dan drama tidak masuk diakal lembaga penegak hukum melakukan perbuatan (memenjarakan dan memborgol) ini terhadap seorang guru besar.
"Benar-benar kalau Mahkamah Agung tidak memperhatikan, mengatensi kasus ini sudah kelewatan," ujar Hotman Paris pada Senin 20 Oktober 2023 di Kopi Johny Sunset Road Kuta.
"Bagaimana mungkin seorang Rektor dengan uang SPI yang sah (pemungutannya) masuk ke kas Universitas diborgol dan dipenjara. Sementara lebih dari 50 Universitas lain juga memungut SPI, itu sudah lama dan setiap tahun diaudit BPK," sambungnya.
Hotman Paris menambahkan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi SPI Unud ini bahkan negara diuntungkan dan pengembangan fasilitas pendidikan dilakukan dengan menggunakan dana tersebut.
"Kalau pun itu penerimaan negara tidak sah, uang itu masuk universitas artinya negara diuntungkan.
Berarti bukan tindak pidana korupsi. Dalam surat dakwaan tidak ada satu rupiah pun dari rekening universitas ke Rektor ini," ungkap Hotman Paris.
Ia mengatakan arti dari tindak pidana korupsi adalah uang negara diambil atau diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri tetapi pada kasus Rektor Prof Antara tidak ada kerugian negara.
Bahkan tidak ada juga uang sepeser pun dari dana SPI masuk ke rekening pribadi kliennya (Prof Antara).
"Kalau uang negara digerogotin itu baru korupsi. Dimana korupsinya. Kalau itu uang mahasiswa korupsi atau tidak? Kalau mahasiswa yang gugat itu beda hal," ucap Hotman Paris.
Sementara itu Ketua Hotman 911 Bali, Erwin Siregar menyampaikan negara atau pemerintah memberikan anggaran sebesar 20 persen kepada universitas negeri untuk operasional.
Sementara untuk pendidikan murni itu hanya dikasih 2,6 persen dimana negara bisa maju kalau hanya segitu.
"Menurut saya SPI itu legal bisa untuk pengembangan universitasnya," imbuhnya.
Bahwa pihaknya menjadi tim penasehat hukum Prof Antara karena melihat kasus ini sebagai sebuah ketidakadilan hukum.
"Terpanggil dengan permasalahan ini, kami tim penasehat hukum dari Rektor Prof Antara membela dengan gratis. Serupiah pun kita tidak tarik karena terpanggil hati kami melihat ketidakadilan ini," ucap Erwin Siregar.
Sementara itu, Hotman Paris mengungkapkan bahwa dirinya salah satu pengacara termahal di Indonesia tapi datang ke Bali menjadi kuasa hukum Rektor Prof. Antara tidak dibayar sepeser pun.
"Saya termasuk pengacara termahal di Indonesia, saya jujur datang ke Bali hanya minta tiket dibayar. Tidak minta dibayar di vila-vila mahal yang saya tinggali. Tapi saya didorong oleh rasa ketidakadilan yang ada di kasus ini," ungkap Hotman Paris.
Ia mengungkapkan bahwa istri dari Prof. Antara saat itu datang kesini menangis-nangis karena diharapkan Hotman 911 dapat membuka keadilan yang seadil-adilnya pada kasus ini.
Bukti-bukti hardcopy SK Rektor dari 40 lebih Universitas Negeri pungutan SPI yang dibawa olehnya ini akan dibawa pada persidangan lanjutan besok oleh Hotman Paris.
Menurutnya, dari segi teori hukum jika dakwaan itu cacat atau tidak jelas maka berhenti kasusnya.
Surat dakwaan kalau tidak jelas atau cacat maka persidangan harus dihentikan.
"Bagaimana ada korupsi tanpa ketahuan siapa yang korupsi dan uang siapa yang dirugikan. Karena negara malah untung," kata Hotman Paris.
Ia juga membeberkan bahwa kliennya (Prof. Antara) menyampaikan ada unsur dendam pribadi, ada oknum aparat yang meminta saudaranya masuk ke Universitas Udayana.
"Dikasih masuk, sesudah lolos minta SPI-nya dibebaskan. Dia mahasiswa kedokteran SPI nya Rp 150 juta minta dibebasin.
Tentu ditolak karena itu sudah masuk sistem. Itulah diduga penyebabnya dan kemarin Rektor juga memberikan bukti banyak surat aparat yang minta agar saudaranya diluluskan.
Tapi yang kita tahu oknum aparat ini sudah tidak menjabat lagi disini," beber Hotman Paris.
Kasus Prof Antara itu berakhir dengan vonis bebas.
Jenazah Mantan Rektor Unud Diaben di Tabanan Bali, Istri Prof Antara Masih Belum Percaya |
![]() |
---|
SEMBARI Memandikan Jenazah, Istri Mendiang Prof Antara Masih Belum Percaya Kematian Sang Suami |
![]() |
---|
JENAZAH Mendiang Prof Antara Diupacarai Ngaben di Krematorium Santha Graha Desa Adat Bedha Tabanan |
![]() |
---|
TERUNGKAP! 4 Hari Sebelum Meninggal di Denpasar, Prof Antara Alami Ini, Dayu Bulan Singgung Unud |
![]() |
---|
ISTRI Prof Antara Ungkapkan Kesedihan Suaminya Meninggal Begitu Cepat, Titipkan 2 Anak di FK Unud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.