Mantan Bupati Jembrana Meninggal Dunia
Jenazah Mantan Bupati Jembrana dan Istri Ditemukan di Ruangan Berbeda, Berbagai Spekulasi Muncul
Penyebab kematian Mantan Bupati Jembrana dan istrinya masih menyisakan misteri. Berbagai spekulasi pun muncul atas penyebab kematian keduanya
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Jenazah Mantan Bupati Jembrana dan Istri Ditemukan di Ruangan Berbeda, Berbagai Spekulasi Muncul
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyebab kematian Mantan Bupati Jembrana dan istrinya masih menyisakan misteri.
Polisi masih mendalami kasus penemuan dua jenazah dalam satu rumah di Jalan Gurita IV no 6, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Kamis 8 Agustus 2024 tersebut.
Mantan Bupati Jembrana Drs. Ida Bagus Ardana (84) dan sang istri A.A. Ayu Sri Wulan Trisna (64) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan sudah mengeluarkan bau membusuk.
Baca juga: BREAKING NEWS! Penemuan Jenazah Mantan Bupati Jembrana & Istri di Jalan Gurita Sesetan!
Ditemukan di Ruangan Berbeda
Jenazah IB Ardana ditemukan tergeletak di dapur, sedangkan sang istri di dalam kamar.
Menurut keterangan tetangga, keduanya tidak terlihat ada aktivitas sejak tiga hari terakhir dengan kondisi pintu terkunci dan rumah kotor.
Muncul berbagai spekulasi di kalangan warga sekitar perumahan mengenai peristiwa ini, muncul dugaan keduanya sakit, akhiri hidup, hingga kejadian perampokan.
Baca juga: Fakta Pasutri Tewas di Jalan Gurita Denpasar: Korban Eks Bupati Jembrana, Istri Terkunci di Kamar
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan awal penyebab meninggalnya kedua jenazah yang ditemukan, Kasih Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi belum bisa memberikan penjelasan, ia mengaku masih mendalami kasus ini.
"Masih dalam konfirmasi," kata AKP Sukadi, pada Jumat 9 Agustus 2024.
Dievakuasi ke RSUP Ngoerah
Sementara itu, semalam jenazah IB Ardana dan istrinya dievakuasi dengan dua unit ambulans tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Denpasar sekitar pukul 21.00 WITA.
Kedua jenazah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar.
Sedangkan untuk kepentingan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kediaman dipasang garis polisi.
Baca juga: Usulan Pemberhentian Ipat Diproses, DPRD Jembrana Gelar Paripurna, Diusulkan Ke Kemendagri
Berawal dari Kecurigaan Tetangga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.