WNA Polandia Dideportasi Rudenim Denpasar, Overstay Lebih dari Satu Tahun
Dalam dua hari terakhir, tiga Warga Negara Asing (WNA) di Bali telah dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
WNA Polandia Dideportasi Rudenim Denpasar, Overstay Lebih dari Satu Tahun
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dalam dua hari terakhir, tiga Warga Negara Asing (WNA) di Bali telah dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
WNA tersebut berinisial FB (40) seorang pria WN Polandia, serta dua wanita WN Amerika Serikat insial MTT (29) dan JLD (76) karena overstay atau melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Bali Sahkan 12 Orang WNA yang Berubah Status Menjadi WNI
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menerangkan bahwa FB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 Maret 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 25 April 2023.
“Ia datang seorang diri untuk tujuan wisata, mengunjungi berbagai air terjun dan mendaki gunung. Namun, ia berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya selama lebih dari 1 tahun,” ungkap Dudy, Sabtu 10 Agustus 2024.
Baca juga: Seorang WNA Jadi Korban Jambret di Kuta Bali, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Saat Berusaha Kabur
Ia menambahkan FB berdalih bahwa ia tidak tahu dan lupa terkait izin tinggal yang ia miliki karena tulisan yang tertera terlalu kecil.
FB baru menyadari kesalahannya ketika diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 8 Juli 2024 lalu.
Di lain kasus, ibu dan anak, MTT dan JLD, tiba di Indonesia pada 27 Februari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan VOA.
Izin tinggal mereka berlaku hingga 27 Maret 2024.
Baca juga: Hingga Bulan Juli 2024 Kedatangan WNA Capai 3,8 Juta, Pengawasan Keimigrasian Ketat
Mereka mengaku datang untuk berlibur di Bali dan sudah memesan tiket menuju Kuala Lumpur pada 27 Maret 2024.
“Namun, mereka merasa keberatan dan tidak memiliki uang untuk membayar ekstra bagasi sebesar USD 300, sehingga memutuskan untuk menunda keberangkatannya dan mencari hotel yang lebih murah,” ucap Dudy.
Baca juga: Hingga Bulan Juli 2024 Kedatangan WNA Capai 3,8 Juta, Pengawasan Keimigrasian Ketat
Mereka beralibi bahwa mereka tidak mengerti aturan yang berlaku di Indonesia dan mengira bahwa aturan di Indonesia sama dengan di Malaysia yang memberikan izin tinggal selama tiga bulan bagi WN Amerika Serikat.
“Setelah mengumpulkan uang kembali, mereka berniat keluar dari Indonesia pada 7 Juni 2024 dan hendak memperpanjang izin tinggalnya di kantor imigrasi. Namun, petugas mendapati bahwa mereka telah overstay selama 72 hari,” papar Dudy.
Setelah diamankan, keduanya tidak bertindak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan dengan alasan merasa tidak bersalah.
Baca juga: BALI Jadi Tempat Kejahatan Internasional WNA, Kapolda Instruksi Pengawasan & Penindakan Digalakkan!
Ketiga WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.