WNA Polandia Dideportasi Rudenim Denpasar, Overstay Lebih dari Satu Tahun

Dalam dua hari terakhir, tiga Warga Negara Asing (WNA) di Bali telah dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Istimewa
WNA Polandia dideportasi Rudenim Denpasar 

Karena pendeportasian belum dapat dilakukan segera, FB diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 9 Juli 2024, sedangkan MTT dan JLD diserahkan pada 10 Juni 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut. 

Saat diserahkan ke Rudenim Denpasar, MTT dan JLD mencoba untuk melarikan diri ke pintu gerbang depan Rudenim Denpasar namun berhasil dicegah oleh petugas. 

Salah satu deteni yaitu JLD berhasil memanjat tembok Rudenim Denpasar dan menolak untuk turun. 

“Akhirnya petugas mengambil tindakan paksa dengan mengamankan MTT terlebih dahulu ke dalam blok deteni disusul dengan JLD beberapa saat kemudian,” tambahnya.

Akhirnya pada 7 Agustus 2024, FB telah dideportasi ke Warsawa, Polandia, sedangkan pada 8 Agustus 2024, MTT dan JLD telah dipulangkan ke Guam, Amerika Serikat

Ketiganya dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkas Dudy.

“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian di Bali,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu. 

Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak ragu untuk menghubungi pihak Imigrasi jika membutuhkan bantuan.

Kami akan terus menjaga Bali sebagai destinasi yang aman dan nyaman bagi semua.(*)

 

Berita lainnya di WNA di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved