Berita Bali

Operator SPBU Langsung Di-PHK, Usai Viral Videonya Lakukan Pungli Rp 5.000 Saat Isi BBM di Denpasar

Pertamina Patra Niaga memohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan pelayanan SPBU yang tidak semestinya, maka bisa melaporkan melalui call

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Tangkapan layar video viral di sosial media yang menunjukkan adanya biaya admin Rp 5 ribu di sebuah SPBU yang ada di Kota Denpasar - Viral Operator SPBU di Denpasar Kenakan Biaya Admin Rp 5 Ribu Kepada Konsumen, Ini Kata Pertamina 

Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan. “Sebagai tindak lanjut pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut serta memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi Operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP,” tegasnya.

Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami dan menaati aturan dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU Pertamina.

Dan menegaskan kembali kepada para operator, khususnya perihal peningkatan pelayanan SPBU dan pemahaman terkait layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM Nonsubsidi.

Tangkapan layar video viral di sosial media yang menunjukkan adanya biaya admin Rp 5 ribu di sebuah SPBU yang ada di Kota Denpasar - Viral Operator SPBU di Denpasar Kenakan Biaya Admin Rp 5 Ribu Kepada Konsumen, Ini Kata Pertamina
Tangkapan layar video viral di sosial media yang menunjukkan adanya biaya admin Rp 5 ribu di sebuah SPBU yang ada di Kota Denpasar - Viral Operator SPBU di Denpasar Kenakan Biaya Admin Rp 5 Ribu Kepada Konsumen, Ini Kata Pertamina (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Kasus ini menjadi perhatian Satreskrim Polresta Denpasar dimana sejumlah polisi mendatangi SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Selasa (13/8). Pertemuan polisi dengan manajemen SPBU tersebut dilakukan di lantai dua kantor SPBU secara tertutup.

Tidak berselang lama tiga orang dimana dua diantaranya perempuan berseragam merah diduga merupakan operator yang melakukan pungutan Rp 5 ribu dan satu orang laki-laki berseragam hitam diduga merupakan atasan dua orang wanita itu keluar ruangan dan terburu-buru menuruni anak tangga.

Di parkiran sepeda motor awak media mencoba meminta keterangan seorang laki-laki yang berseragam hitam tersebut.

“Ini kejadiannya di sini tapi saya tidak tahu persis juga. Saya pas tidak ada di sini. Tidak ada (kebijakan admin Rp 5 ribu). Dari manajemen tidak ada masalah pungutan-pungutan itu tidak ada. Itu inisiatif operator saja,” ucap Pengawas SPBU, Nyoman Sukirta di sela akan menuju Polresta Denpasar bersama anggota Reskrim.

“Sementara cukup ya ini karena kita harus segera ke kantor. Oke makasih ya,” kata seorang anggota Reskrim yang mendampingi Pengawas SPBU tersebut.

Sebelumnya Nyoman Sukirta pun memberikan keterangan melalui video, dimana dalam video itu dirinya meminta maaf.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terima kasih atas masukannya. Kami pihak SPBU telah melakukan pembinaan terhadap operator yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan kami tetap komitmen meningkatkan pelayanan ke konsumen. Untuk masukan dan saran bisa juga mengkontak call center 135. Terima kasih,” ucapnya dalam video klarifikasi.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, polisi melakukan penyelidikan kasus ini. Jansen juga meminta pihak yang merasa dirugikan agar membuat laporan resmi tertulis ke polisi untuk ditindaklanjuti.

"Akan dilakukan lidik kebenaran, dan agar masyarakat yang menemukan dan mengalami kecurangan membuat laporan tertulis ke kepolisian terdekat sehingga dapat ditindaklanjuti. Berhubungan terkait dengan kerugian konsumen, tentunya konsumen yang benar dirugikan, agar membuat laporan," kata Jansen, Selasa (13/8).

Selain di kepolisian, Jansen juga menyarankan untuk menyampaikan pengaduan konsumen kepada Kementerian Perdagangan dari berbagai saluran layanan.

"Bisa diadukan di aplikasi pesan WhatsApp di 0853 1111 1010, surat elektronik di pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021)3441839," jelasnya. (zae/ian)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved