Bule Berulah di Bali

Imigrasi Denpasar Deportasi Seorang Bule Jerman yang Ganggu Ketertiban Umum di Gianyar

Orang asing tersebut sebelumnya dilimpahkan pada tanggal 31 Juli 2024 dari Satpol PP Kabupaten Gianyar. 

Humas Imigrasi Denpasar
Imigrasi Denpasar Deportasi Seorang Bule Jerman yang Ganggu Ketertiban Umum di Gianyar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) inisal CP melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

“WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Selasa 13 Agustus 2024.

Ridha menambahkan CP WN Jerman masuk ke Indonesia tanggal 23 Juni 2024 lalu. 

Alamat tinggal di salah satu Homestay di Ubud, Gianyar, Bali. 

Baca juga: Sambut Hari Pengayoman dan Hari Kemerdekaan, Imigrasi Denpasar Ajak Komunitas WNA Tanam Mangrove

Orang asing tersebut sebelumnya dilimpahkan pada tanggal 31 Juli 2024 dari Satpol PP Kabupaten Gianyar

Diketahui bahwa orang asing tersebut telah mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Gianyar

Setelah dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dilakukan pemeriksaan terhadap orang asing tersebut. 

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kemudian menjemput orang asing tersebut dan langsung membawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan Warga Negara Jerman tersebut telah melanggar pasal 75 ayat (1) sehingga Orang Asing tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan,” imbuh Ridha.

Yang bersangkutan berangkat pada tanggal 12 Agustus 2024 kemarin dengan Penerbangan Turkish Airline nomor penerbangan TK67 – TK 1587 dengan waktu keberangkatan Pukul 21.20 WITA, dengan tujuan Denpasar – Istanbul – Frankfurt.

Di mana biaya tiket kepulangan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved