Berita Buleleng

Eks Ketua LPD Anturan & Eks Bendahara Desa Temukus Dapat Remisi di Lapas Kelas IIB Singaraja

Penerima remisi umum ini merupakan yang langsung bebas, kendati ada juga yang masih harus menjalani hukuman, karena ada subsider denda.

Tribun Bali/Muhammad Fredey
REMISI - Suasana pemberian remisi umum 17 Agustus 2024 di Aula Lapas Kelas IIB Singaraja, Sabtu (17/8). 

TRIBUN-BALI.COM - Ratusan narapidana (napi), atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Singaraja mendapatkan pengurangan masa hukuman alias remisi pada HUT RI Ke 79, 17 Agustus 2024. Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Singaraja, total ada 183 orang yang menerima remisi. 

Dari jumlah tersebut, 179 orang di antaranya menerima remisi umum I, dengan rincian 1 bulan (54 orang), 2 bulan (27 orang), 3 bulan (57 orang), 4 bulan (31 orang), 5 bulan (9 orang), dan 6 bulan (1 orang). Sedangkan yang menerima remisi umum II sebanyak 4 orang dengan rincian 2 bulan (1 orang) dan 5 bulan (3 orang).

Penerima remisi umum ini merupakan yang langsung bebas, kendati ada juga yang masih harus menjalani hukuman, karena ada subsider denda.

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, dari WBP yang mendapat remisi umum HUT RI 17 Agustus, terdapat dua napi korupsi. Adalah eks Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan dan eks Bendahara Desa Temukus, Made Ediana Gandhi. 

Baca juga: SAH, Paket Karisma Lolos Persyaratan Tarung di Pilkada Karangasem Lewat Jalur Independen

Baca juga: BATAL Kotak Kosong! Wayan Suyasa Siapkan Pengganti Disel Astawa, Maju Pilkada Badung 2024 vs PDIP

Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, sebelumnya pihak dia mengusulkan remisi umum 17 Agustus 2024 kepada Kantor Wilayah (Kanwil) KemenkumHAM Bali sebanyak 184 orang. Namun 1 orang belum menerima remisi karena masih dalam proses perbaikan dan verifikasi.

“Memang ada beberapa kendala terkait perubahan yang harus direvisi kembali (satu napi yang belum mendapatkan remisi), tapi tetap diakomodir semua,” ucapnya. 

Lebih lanjut disampaikan, WBP yang menerima remisi ini dari sejumlah perkara. Mulai dari human trafficing, ITE, kesusilaan, narkotika, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, perlindungan anak, undang-undang kesehatan, kehutanan termasuk juga korupsi. “Aturan saat ini tidak membeda-bedakan. Semua kasus berhak mendapat remisi,” tandasnya.

Sementara itu, di hari yang sama, sebanyak 114 orang WBP di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana menerima remisi.  Dari jumlah tersebut dari dua tempat yaitu 107 orang dari Rutan Kelas IIB Negara dan 7 orang lainnya pindahan dari Lapas Singaraja. Mereka menerima remisi berbeda mulai dari satu hingga lima bulan. 

“SK Remisi yang turun totalnya sebanyak 114 orang yang mana 7 orang tambahan merupakan pindahan dari Lapas Singaraja,” ungkap Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng saat dikonfirmasi, Minggu (18/8). 

Dia menyebutkan, besaran remisi yang diterima warga binaan berbeda-beda. Rinciannya 28 orang (1 bulan), 25 orang (2 bulan), 36 orang (3 bulan), 15 orang (4 bulan) dan  10 orang (5 bulan). “Kami berharap ini menjadi semangat para WBP untuk terus berkelakuan baik dan ketika mereka bebas bisa kembali berbaur di Masyarakat,” harapnya. (mer/mpa)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved