Berita Klungkung
ILEGAL Bangun Villa! Arjaya Minta Tanah Dikembalikan Lagi, WNA Nekat Keruk Tebing di Desa Lembongan
Menerima informasi tersebut, Arjaya langsung melakukan pengecekan dan mendapati alat berat sedang bekerja mengeruk tanah di sekitar tebing.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Warga diresahkan dengan aktivitas pengerukan tebing di kawasan Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Setelah dilakukan pengecekan Perbekel Desa Lembongan, I Ketut Gede Arjaya ternyata yang melakukan pengerukan merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Arjaya mengatakan, awalnya ia mendapatkan informasi dari warga yang beraktivitas sekitar perairan Nusa Lembongan terkait aktivitas pengerukan di tebing. Bahkan material dari pengerukan sampai berjatuhan di laut. Padahal lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi.
“Di alur laut itu sering dilintasi boat dan aktivitas snorkling. Ada warga kami yang kebetulan melintas, melihat aktivitas itu (pengerukan) lalu divideokan dan dikirim ke saya,” ujar I Ketut Gede Arjaya, Jumat (16/8) kemarin.
Menerima informasi tersebut, Arjaya langsung melakukan pengecekan dan mendapati alat berat sedang bekerja mengeruk tanah di sekitar tebing. Setelah ditelusuri ternyata yang melakukan pengerukan merupakan WNA asal Australia.
Rencananya WNA itu hendak membangun vila di tanah yang disewanya di atas tebing. “Saya sendiri tidak tahu orang ini siapa. Ia tidak pernah bertemu saya, dan tidak pernah lapor akan ada pelaksanaan pembangunan di wilayah itu,” ujar Arjaya.
Baca juga: Unik! Layangan Berwujud Lambang Negara Garuda 5x5 Meter Mengudara di Hotel Bersejarah di Bali
Baca juga: Ribuan Warga Antusias Saksikan Drama Tari Penyalonarangan di BDF 2024
Ternyata WNA itu juga sama sekali tidak mengantongi izin alias ilegal terkait aktivitas mengeruk tebing ataupun rencana pembangunan vila.
“Pengakuanya izinnya masih dalam proses. Setelah saya telusuri ternyata baru konsultasi sama konsultan,” jelas Arjaya.
Atas dasar itu, Arjaya dengan ketegasannya menghentikan aktivitas pengerukan tebing tersebut. Bahkan ia meminta tebing yang dikeruk harus dikembalikan seperti semula.
“Kalaupun memungkinkan secara aturan, seharusnya pembangunan dilakukan tanpa mengubah bentang alam. Saya minta tanah yang dikeruk harus dikembalikan seperti semula,” tegasnya.
Arjaya meminta intansi terkait untuk lebih intens melakukan pemgawasan. Menurutnya WNA sering memanfaatkan kelemahan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.
Ia berharap jangan sampai WNA seenaknya melakukan pembangunan yang merusak lingkungan, terlebih di kawasan konservasi. “Kalau saya perbekel, kewenangan sangat terbatas. Pemerintah harus sering-sering turun, cek semua mana yang berizin atau tidak,” ungkapnya.
Menurutnya selama ini pengawasan Pemkab masih lemah, membuat WNA dengan leluasa melakukan pembangunan walau tidak sesuai aturan. “Pada intinya saya minta pemda sering-sering pengawasan, jangan sampai kebablasan. Jika hal ini dibiarkan, akan sulit ke depan melakukan penertiban,” tegas Arjaya. (mit)
Tim Gabungan Bertindak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), terkait aktivitas pengerukan tebing di Desa Lembongan.
Hasilnya, aktivitas pengerukan untuk kepentingan fasilitas pariwisata itu ternyata tidak berizin. Lebih parah lagi, aktivitas pengerukan tersebut sampai mengubah bentang alam tebing.
KEMBALI TERPILIH, Luh Komang Ari Ayu Ningrum Lagi Nahkodai Golkar Klungkung |
![]() |
---|
Klungkung Heritage Festival 2025, Hadirkan Jejak Warisan Kejayaan Kerajaan Klungkung Bali |
![]() |
---|
Luh Komang Ari Ayu Ningrum Kembali Nahkodai Golkar Klungkung |
![]() |
---|
Enam Desa di Nusa Penida Kllungkung Masih Kesulitan Akses Internet |
![]() |
---|
MINTA MAAF Ida Rsi Bujangga Agni Siwa Mundi, Ihwal Postingan Bikin Gaduh dan Viral di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.