Berita Klungkung

ILEGAL Bangun Villa! Arjaya Minta Tanah Dikembalikan Lagi, WNA Nekat Keruk Tebing di Desa Lembongan 

Menerima informasi tersebut, Arjaya langsung melakukan pengecekan dan mendapati alat berat sedang bekerja mengeruk tanah di sekitar tebing.

Istimewa
PENGERUKAN - Warga diresahkan dengan aktivitas pengerukan tebing di kawasan Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. 

TRIBUN-BALI.COM - Warga diresahkan dengan aktivitas pengerukan tebing di kawasan Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Setelah dilakukan pengecekan Perbekel Desa Lembongan, I Ketut Gede Arjaya ternyata yang melakukan pengerukan merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Arjaya mengatakan, awalnya ia mendapatkan informasi dari warga yang beraktivitas sekitar perairan Nusa Lembongan terkait aktivitas pengerukan di tebing. Bahkan material dari pengerukan sampai berjatuhan di laut. Padahal lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi.

“Di alur laut itu sering dilintasi boat dan aktivitas snorkling. Ada warga kami yang kebetulan melintas, melihat aktivitas itu (pengerukan) lalu divideokan dan dikirim ke saya,” ujar I Ketut Gede Arjaya, Jumat (16/8) kemarin.

Menerima informasi tersebut, Arjaya langsung melakukan pengecekan dan mendapati alat berat sedang bekerja mengeruk tanah di sekitar tebing. Setelah ditelusuri ternyata yang melakukan pengerukan merupakan WNA asal Australia.

Rencananya WNA itu hendak membangun vila di tanah yang disewanya di atas tebing. “Saya sendiri tidak tahu orang ini siapa. Ia tidak pernah bertemu saya, dan tidak pernah lapor akan ada pelaksanaan pembangunan di wilayah itu,” ujar Arjaya.

Baca juga: Unik! Layangan Berwujud Lambang Negara Garuda 5x5 Meter Mengudara di Hotel Bersejarah di Bali

Baca juga: Ribuan Warga Antusias Saksikan Drama Tari Penyalonarangan di BDF 2024

Ternyata WNA itu juga sama sekali tidak mengantongi izin alias ilegal terkait aktivitas mengeruk tebing ataupun rencana pembangunan vila.

“Pengakuanya izinnya masih dalam proses. Setelah saya telusuri ternyata baru konsultasi sama konsultan,” jelas Arjaya.

Atas dasar itu, Arjaya dengan ketegasannya menghentikan aktivitas pengerukan tebing tersebut. Bahkan ia meminta tebing yang dikeruk harus dikembalikan seperti semula.

“Kalaupun memungkinkan secara aturan, seharusnya pembangunan dilakukan tanpa mengubah bentang alam. Saya minta tanah yang dikeruk harus dikembalikan seperti semula,” tegasnya.

Arjaya meminta intansi terkait untuk lebih intens melakukan pemgawasan. Menurutnya WNA sering memanfaatkan kelemahan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.

Ia berharap jangan sampai WNA seenaknya melakukan pembangunan yang merusak lingkungan, terlebih di kawasan konservasi. “Kalau saya perbekel, kewenangan sangat terbatas. Pemerintah harus sering-sering turun, cek semua mana yang berizin atau tidak,” ungkapnya.

Menurutnya selama ini pengawasan Pemkab masih lemah, membuat WNA dengan leluasa melakukan pembangunan walau tidak sesuai aturan. “Pada intinya saya minta pemda sering-sering pengawasan, jangan sampai kebablasan. Jika hal ini dibiarkan, akan sulit ke depan melakukan penertiban,” tegas Arjaya. (mit)

Tim Gabungan Bertindak

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), terkait aktivitas pengerukan tebing di Desa Lembongan.

Hasilnya, aktivitas pengerukan untuk kepentingan fasilitas pariwisata itu ternyata tidak berizin. Lebih parah lagi, aktivitas pengerukan tersebut sampai mengubah bentang alam tebing.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved