Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

bisnis

Industri Tekstil Terpuruk! Kalah Saing dengan Produk TPT Impor, API: Pentingnya Peran UU Sandang

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tengah mengalami krisis akibat kalah bersaing dengan produk TPT impor. Ini terlihat dari utilitas hulu

kontan.co.id
Ilustrasi pabrik tekstil - Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tengah mengalami krisis akibat kalah bersaing dengan produk TPT impor. Ini terlihat dari utilitas hulu yang anjok mencapai 55,28 persen pada Juni 2024, sedangkan utilitas hilir juga turun, berada di level 77,4 persen. 

TRIBUN-BALI.COM  - Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tengah mengalami krisis akibat kalah bersaing dengan produk TPT impor. Ini terlihat dari utilitas hulu yang anjok mencapai 55,28 persen pada Juni 2024, sedangkan utilitas hilir juga turun, berada di level 77,4 persen.

Imbasnya, industri TPT harus mengurangi pengeluaran mereka, salah satunya adalah dengan cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 46.000 peserta dari sektor TPT tidak lagi menjadi peserta akibat di PHK.

Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB), Nandi Herdiaman, mengungkapkan bahwa persaingan yang tidak sehat dengan produk TPT impor telah menyebabkan penurunan utilitas mesin, terutama bagi para pengusaha konveksi di kawasan Bandung Raya. 

Baca juga: ILEGAL Bangun Villa! Arjaya Minta Tanah Dikembalikan Lagi, WNA Nekat Keruk Tebing di Desa Lembongan 

Baca juga: Ribuan Warga Antusias Saksikan Drama Tari Penyalonarangan di BDF 2024

“Dari kami itu sudah stop produksi 70 persen, berarti tinggal 30 persen (mesin) yang aktif. Tetapi itu saja yang tercatat di IPKB, dan tidak semua masuk ke kami, Jawa Barat kan besar, data kami khusus di Bandung Raya saja sementara Tasikmalaya sendiri, Garut sendiri, dan ini menyebar,” ungkap Nandi saat dihubungi, Sabtu (17/8).

Rendahnya utilitas produksi ini, menurut Nandi, berdampak langsung pada pengurangan tenaga kerja. Ratusan ribu pekerja telah kehilangan pekerjaan akibat penurunan produksi ini.

“Kalau kami ini bukan puluh ribuan lagi tapi ratus ribuan (yang di PHK). Yang tercatat dikami ada saja 8.000 (konveksi), kalau kita ambil sedikitnya 10 mesin (yang tidak produksi), dengan masing-masing 10-15 karyawan, itu sudah berapa ratus ribu (yang di PHK),” jelasnya.

Melihat keterpurukan ini, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkap bahwa langkah konkret untuk mengembalikan kondisi industri TPT adalah dengan menetapkan peraturan atau payung hukum yang kuat, sekelas Undang-undang, atau yang dimaksud dengan Undang-undang Sandang (pakaian).

Pengurus Pusat Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Harrison Silaen mengatakan, UU Sandang dinilai dapat mengatur mata rantai industri TPT mulai dari pengadaan material hingga perdagangan baik ke dalam maupun keluar negeri.

“Dengan adanya UU Sandang akan mengatur mata rantai industri mulai dari pengadaan material, proses produksi, perdagangan baik ekspor maupun impor. Sehingga industri dalam negeri terlindungi, demikian PHK bisa dihindarkan,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (15/09).

Melihat kondisi industri TPT yang semakin memburuk, Nandi kembali mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Undang-Undang Sandang. 

“Terkait RUU Sandang, kami sudah mengajukan sejak 2023, dan tiga bulan lalu sudah ada kajian ke lapangan dan industri kami. Namun, hingga kini belum ada kabar lanjutan,” kata Nandi.

Menurutnya, selain melindungi industri dalam negeri, UU Sandang juga dapat mempermudah administrasi di sektor TPT.

“Sebenernya dari RUU Sandang ini menurut saya pribadi untuk melindungi TPT dalam negeri memang harus ada, jadi kita semua mengacunya pada UU. Yang saya rasakan kalau ada pengajuan dari IKM biasanya kami harus ke beberapa kementerian, kurang lebih 19 kementerian dan instansi. Mulai dari Beacukai, Kemenkeu, dan lain-lain,” jelasnya.

Nandi juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan usulan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membentuk badan khusus yang mengurusi produk TPT.  

“Saya di Baleg sudah mengusulkan adanya badan khusus untuk produk tekstil dan TPT, bahkan kalau bisa ada Kementerian khusus. Saat ini, kami yang ingin mengajukan dumping atau safeguard harus berurusan dengan banyak kementerian, sehingga ini menjadi beban bagi kami,” tambahnya. (kontan)

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved