Breaking News

Berita Denpasar

Kronologi Ketut Purnami Nekad Curi Tas Majikan Merk Louis Vuitton Isi Berlian & Uang Yen di Denpasar

Kasus pencurian tas Louis Vuitton berisi cincin berlian dan uang senilai 2.000 yen Jepang atau setara Rp 200 ribu di Panjer, Denpasar Selatan, Bali

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
pixabay.com
Ilustrasi pencurian. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus pencurian tas Louis Vuitton berisi cincin berlian dan uang senilai 2.000 yen Jepang atau setara Rp 200 ribu di Panjer, Denpasar Selatan, Bali akhirnya menemui titik terang.

Ini setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang perempuan bernama Ketut Wida Purnami (39) yang diduga kuat sebagai pelaku.

Alhasil, Ketut Wida Purnami pun kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran perbuatannya.

Baca juga: Kisah Pilu Bule AS Ditemukan Tewas di Denpasar, 7 Tahun Derita Kanker, Minta Dikremasi Hindu Bali

Ketut Wida diduga mencuri tas berisi cincin berlian dan uang Yen Jepang, di Jalan Tukad Musi IV no.19 Panjer, Denpasar Selatan, Bali, Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 Wita.

"Kerugian 1 buah tas merk Louis Vuitton berwarna hitam berisikan cincin berlian dan mata uang Jepang 2.000 yen," papar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Minggu 18 Agustus 2024. 

Diungkapkan Ketut Sukadi, tas dan barang tersebut merupakan milik pria berinisial RC asal Jakarta yang bertempat tinggal di alamat tersebut.

Menurut Ketut Sukadi, terduga pelaku membawa hasil curiannya itu untuk dijual dan juga dipergunakan sendiri.

Pihak kepolisian dalam hal ini telah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas merk Louis Vutton berkelir hitam, tiga buah cincin berlian serta dua lembar uang yen Jepang pecahan 1.000.

"Pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban dan menyimpan barang-barang yang telah diambil kemudian ditaruh di kosnya dan rencananya barang tersebut dipergunakan sendiri dan sebagian dijual," ujar Ketut Sukadi. 

 

Baca juga: Gasak Tas Isi Berlian dan Uang Yen di Denpasar, Warga Taman Pancing Ketut Wida Diciduk Polisi

Berdasarkan kronologi, pihak kepolisan menjelaskan secara runtut aksi pencurian tersebut.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 Wita.

Korban kala itu dihubungi oleh sang istri yang mengatakan telah kehilangan barang-barangnya.

Kemudian, korban memastikan dan mengecek langsung ke lokasi, setelah dicek ternyata benar dengan apa yang disampaikan oleh istrinya.

Kemudian korban mencoba menanyakan kepada pembantunya yang bekerja di TKP, namun pembantunya tidak mengakui mengambil.

 

Tersangka pencurian tas isi berlian dan uang 2.000 Yen, Ketut Wida Purnami - Gasak Tas Isi Berlian dan Uang Yen di Denpasar, Warga Taman Pancing Ketut Wida Diciduk Polisi
Tersangka pencurian tas isi berlian dan uang 2.000 Yen, Ketut Wida Purnami - Gasak Tas Isi Berlian dan Uang Yen di Denpasar, Warga Taman Pancing Ketut Wida Diciduk Polisi (istimewa)

Baca juga: Suka Duka Putu Dessy Jadi Pembawa Acara HUT RI di IKN, Bakso Solo Jadi Makanan Favorit

Setelah itu, tiga hari kemudian pada 13 Agustus 2024, korban melapor ke Polsek Densel dan dilakukan penyelidikan diketahui pelaku tinggal di  Jalan Taman Pancing, Pemogan.

Pelaku ditangkap dan disangkakan pasal 362 KUHP. 

"Berdasarkan informasi yang didapat bahwa pelaku tinggal di daerah Pemogan kemudian tim melakukan pencarian di daerah tersebut, lalu tim mengamankan pelaku beserta barang bukti," tuturnya. (*)

>>> Baca berita terkait <<<

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved