Berita Denpasar
Kronologi Ketut Purnami Nekad Curi Tas Majikan Merk Louis Vuitton Isi Berlian & Uang Yen di Denpasar
Kasus pencurian tas Louis Vuitton berisi cincin berlian dan uang senilai 2.000 yen Jepang atau setara Rp 200 ribu di Panjer, Denpasar Selatan, Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus pencurian tas Louis Vuitton berisi cincin berlian dan uang senilai 2.000 yen Jepang atau setara Rp 200 ribu di Panjer, Denpasar Selatan, Bali akhirnya menemui titik terang.
Ini setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang perempuan bernama Ketut Wida Purnami (39) yang diduga kuat sebagai pelaku.
Alhasil, Ketut Wida Purnami pun kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran perbuatannya.
Baca juga: Kisah Pilu Bule AS Ditemukan Tewas di Denpasar, 7 Tahun Derita Kanker, Minta Dikremasi Hindu Bali
Ketut Wida diduga mencuri tas berisi cincin berlian dan uang Yen Jepang, di Jalan Tukad Musi IV no.19 Panjer, Denpasar Selatan, Bali, Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 Wita.
"Kerugian 1 buah tas merk Louis Vuitton berwarna hitam berisikan cincin berlian dan mata uang Jepang 2.000 yen," papar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Minggu 18 Agustus 2024.
Diungkapkan Ketut Sukadi, tas dan barang tersebut merupakan milik pria berinisial RC asal Jakarta yang bertempat tinggal di alamat tersebut.
Menurut Ketut Sukadi, terduga pelaku membawa hasil curiannya itu untuk dijual dan juga dipergunakan sendiri.
Pihak kepolisian dalam hal ini telah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas merk Louis Vutton berkelir hitam, tiga buah cincin berlian serta dua lembar uang yen Jepang pecahan 1.000.
"Pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban dan menyimpan barang-barang yang telah diambil kemudian ditaruh di kosnya dan rencananya barang tersebut dipergunakan sendiri dan sebagian dijual," ujar Ketut Sukadi.
Baca juga: Gasak Tas Isi Berlian dan Uang Yen di Denpasar, Warga Taman Pancing Ketut Wida Diciduk Polisi
Berdasarkan kronologi, pihak kepolisan menjelaskan secara runtut aksi pencurian tersebut.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 Wita.
Korban kala itu dihubungi oleh sang istri yang mengatakan telah kehilangan barang-barangnya.
Kemudian, korban memastikan dan mengecek langsung ke lokasi, setelah dicek ternyata benar dengan apa yang disampaikan oleh istrinya.
Kemudian korban mencoba menanyakan kepada pembantunya yang bekerja di TKP, namun pembantunya tidak mengakui mengambil.

Baca juga: Suka Duka Putu Dessy Jadi Pembawa Acara HUT RI di IKN, Bakso Solo Jadi Makanan Favorit
Setelah itu, tiga hari kemudian pada 13 Agustus 2024, korban melapor ke Polsek Densel dan dilakukan penyelidikan diketahui pelaku tinggal di Jalan Taman Pancing, Pemogan.
Pelaku ditangkap dan disangkakan pasal 362 KUHP.
"Berdasarkan informasi yang didapat bahwa pelaku tinggal di daerah Pemogan kemudian tim melakukan pencarian di daerah tersebut, lalu tim mengamankan pelaku beserta barang bukti," tuturnya. (*)
>>> Baca berita terkait <<<
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.