Berita Denpasar

Gasak Tas Isi Berlian dan Uang Yen di Denpasar, Warga Taman Pancing Ketut Wida Diciduk Polisi

Pencurian di Denpasar, korban memastikan dan mengecek ke lokasi, ternyata setelah dicek memang benar apa yang diberitahu oleh istri korban. 

istimewa
Tersangka pencurian tas isi berlian dan uang 2.000 Yen, Ketut Wida Purnami - Gasak Tas Isi Berlian dan Uang Yen di Denpasar, Warga Taman Pancing Ketut Wida Diciduk Polisi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketut Wida Purnami (39) terancam kehilangan udara bebas setelah aksi pencuriannya terendus polisi dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. 

Ketut Wida menggasak sebuah tas berisi cincin berlian dan uang sebanyak 2.000 Yen Jepang atau setara Rp 200 ribuan di Jalan Tukad Musi IV no. 19 A Panjer Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Sabtu 10 Agustus 2024, sekira pukul 15.00 WITA.

"Kerugian 1 buah tas merk Louis Vuitton berwarna hitam berisikan cincin berlian dan mata uang Jepang 2.000 yen," papar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Minggu 18 Agustus 2024. 

Dijelaskannya, barang milik pria berinisial RC (42) asal Jakarta yang tinggal di kawasan setempat tersebut, hasil curiannya sebagian rencana akan dijual dan juga dipergunakan sendiri. 

Baca juga: TRAGEDI Polisi Tabrak Pencuri Alat Pancing! Maling Barang Senilai Rp 33 Juta di Sebuah Kapal

Di mana barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah tas merk Louis Vuitton berwarna hitam, 3 buah cincin berlian dan dua lembar uang Jepang pecahan 1.000.

"Pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban dan menyimpan barang-barang yang telah diambil kemudian ditaruh di kosnya dan rencananya barang tersebut dipergunakan sendiri dan sebagian dijual," bebernya. 

Kronologis kejadian bermula pada 10 Agustus 2024, sekira pukul 15.00 WITA, korban dihubungi oleh istri korban mengatakan bahwa merasa kehilangan barang-barang tersebut. 

Setelah itu korban memastikan dan mengecek ke lokasi, ternyata setelah dicek memang benar apa yang diberitahu oleh istri korban. 

Kemudian korban mencoba menanyakan kepada pembantunya yang bekerja di TKP, namun pembantunya tidak mengakui mengambil.

Setelah itu, tiga hari kemudian pada 13 Agustus 2024, korban melapor ke Polsek Densel dan dilakukan penyelidikan diketahui pelaku tinggal di  Jalan Taman Pancing, Pemogan. Pelaku ditangkap dan disangkakan pasal 362 KUHP. 

"Berdasarkan informasi yang didapat bahwa pelaku tinggal di daerah Pemogan kemudian tim melakukan pencarian di daerah tersebut, lalu tim mengamankan pelaku beserta barang bukti," tuturnya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved