Berita Bali
TRAGEDI Polisi Tabrak Pencuri Alat Pancing! Maling Barang Senilai Rp 33 Juta di Sebuah Kapal
Pria asal Sumba Barat tersebut melakukan pencurian dengan merusak gembok ruang mesin kapal. Saat ditangkap ia berupaya kabur.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Monce Metusalak Tamo Ama (35) ditetapkan sebagai tersangka oleh setelah mencuri alat pancing di sebuah kapal motor yang tengah bersandar di Dermaga Pelabuhan Benoa.
Pria asal Sumba Barat tersebut melakukan pencurian dengan merusak gembok ruang mesin kapal. Saat ditangkap ia berupaya kabur. Polisi kemudian menabrak motor Monce hingga ia terjatuh.
"Pelaku merusak gembok kamar mesin kapal, kemudian masuk dan mengambil satu karung alat pancing berupa snap, kail, dan uceng-uceng, satu boks yang berisi alat pancing stainless, kabel, dan alat strum ikan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Selasa (13/8).
Baca juga: 500 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak di Bali, Bapenda Minta Masyarakat Manfaatkan Relaksasi
Baca juga: WOW Pungutan Wisman di Bali Sudah Mencapai Angka Rp 181 Miliar, Simak Beritanya!
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 33 juta. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat 9 Agustus 2024, pelaku melancarkan aksinya saat dini hari pukul 04.00 Wita. Pagi-pagi buta ia mengamati lokasi setelah memarkirkan kendaraannya di depan dermaga barat.
Setelah meyakini situasi sepi kemudian pelaku naik menuju KM Permata 168 yang sedang nyandar di dermaga barat pelabuhan Benoa. Selanjutnya karung peralatan pancing milik HI (60) langsung dibawa ke sepeda motor pelaku.
Pada saat pelaku hendak kabur, ia langsung disergap oleh petugas unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang saat itu sedang melaksanakan patroli subuh di Dermaga Barat.
Gelagatnya mencurigakan sedang membawa satu boks dan satu karung putih yang ditaruh di Sepeda motor Honda Scoopy. Setelah ditanya, ia berusaha kabur. Polisi menabrak motor pelaku hingga terjatuh.
Selanjutnya, Monce diamankan dan diinterogasi, ia pun mengakui telah mengambil barang barang tersebut dari kapal yang sandar di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa. "Motif pelaku karena faktor ekonomi," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, 100 meter elektronik kabel listrik 1 gulung, 47 bungkus silver lock, 31 meter kabel listrik dibalut tali dan selang, 12 bungkus kail pancing.
Kemudian satu kunci gembok dan besi pengaman pintu, satu potong celana panjang jeans warna biru, satu potong baju kaus berwarna hijau polos, satu logam besi panjang 45 cm dengan diameter besi 1,3 cm. "Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian," pungkasnya. (ian)
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai, Libatkan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.