Berita Tabanan
Pencuri Gabah di Tabanan Berhasil Dibekuk, Leo: Masuk ke Dalam Rumah Korban Lalu Mengambil 2 Gabah
Dimas ditangkap di Tabanan, gabah petani yang ditaruh di pinggir jalan usai panen, juga disikat.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dimas (29) ditangkap kembali oleh Satreskrim Polres Tabanan.
Pria yang kos di Jalan Farigata, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Bali itu ditangkap karena melakukan pencurian gabah.
Residivis kasus pencurian itu kembali diamankan karena melakukan pencurian gabah di beberapa TKP di Tabanan, Bali.
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, tersangka terakhir mencuri diketahui pada 21 April 2024 lalu, di garase milik Ni Luh Gede Kadek Novi Kristina Arianti di Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan.
Baca juga: NEKAT Curi Emas, Ini Alasan Pasangan Sejoli Muda di Karangasem Maling Hingga Total 79 Gram
Aksi pencurian gabah itu terekam CCTV.
Dimas ditangkap di kosnya usai polisi melakukan penyelidikan mendalam.
“Tersangka ini mencuri gabah ini masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil dua gabah," ucapnya Minggu 12 Mei 2024.
Kata Leo, sebelumnya tersangka pernah di penjara dalam kasus pencurian.
Dan dari interogasi didapati bahwa tersangka juga merupakan pelaku pencurian di lima TKP.
Diantaranya di Desa Kutuh, Kecamatan Kerambitan, Desa Riang di Kecamatan Penebel, berikutnya di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg dan di Jelae, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan.
“Jadi alasan mencuri karena ekonomi. Setiap setelah mencuri tersangka langsung menjual ke tempat penggilingan,” ungkapnya.
Menurut Leo, tersangka kerap mencuri bukan hanya di rumah orang.
Namun, gabah petani yang ditaruh di pinggir jalan usai panen, juga disikat.
Selain tersangka, Leo melanjutkan, pihaknya juga menyita satu unit motor Vario hitam, satu unit mobil pikap hitam, selembar baju putih, sepotong celana biru tua, dan enam karung plastik putih berisi gabah.
“Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (ang).
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.