Berita Buleleng

Curi Mobil Kuno di Buleleng Bali, Suarbawa Terancam 7 Tahun Penjara

Sabtu 20 April 2024, Suarbawa mencuri mobil tersebut dengan cara menggunakan jasa derek mobil.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan tersangka Gede Nova Suarbawa beserta barang bukti mobil kuno hasil curiannya - Curi Mobil Kuno di Buleleng Bali, Suarbawa Terancam 7 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - I Gede Nova Suarbawa (41) kini harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya pria asal Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Bali ini mencuri sebuah mobil kuno Sedan Ford Falcon keluaran tahun 1964.

Mobil curian itu kemudian dijual di marketplace seharga Rp 22 juta.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan dikonfirmasi Minggu 21 Mei 2024 mengatakan, mobil milik Anak Agung Ngurah Agri Baskara (36) itu dalam kondisi rusak, dan lama terparkir di rumah milik kakek korban yang terletak di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng.

Baca juga: Terjerat Pinjol, Karyawan Bandara Ngurah Rai Nekat Curi Kartu ATM Teman untuk Bayar Hutang

Rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Suarbawa kemudian memanfaatkan kondisi tersebut, dengan cara masuk ke dalam rumah korban, lalu memfoto mobil tersebut.

Selanjutnya Suarbawa memosting foto itu di Facebook, dengan keterangan mobil dijual seharga Rp 22 juta.

Positingan Suarbawa lantas menarik pembeli.

Setelah berhasil mendapatkan pembeli, pada Sabtu 20 April 2024, Suarbawa mencuri mobil tersebut dengan cara menggunakan jasa derek mobil.

Suarbawa kemudian membawa mobil itu ke wilayah Tabanan.

"Kami selidiki melalui jasa derek mobil. Kemudian mobil tersebut kami temukan di sebuah bengkel kawasan Tabanan. Keterangan dari pembeli, mobil didapatkan dari Gede Suarbawa," terang Kompol Wirawan.

Atas keterangan tersebut, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap Suarbawa pada Minggu 21 April 2024.

Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rtu)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved