Berita Buleleng

Tak Punya Biaya Pulang Kampung, Agus Otaki Pencurian 16 Baterai PT Telkom di Buleleng Bali

Kompol Adika menyebut ke empat pelaku masuk ke dalam areal tower dengan cara merusak pagar, lalu membuka rak penyimpanan baterai.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan empat tersangka pencurian baterai milik PT Telkom - Tak Punya Biaya Pulang Kampung, Agus Otaki Pencurian 16 Baterai PT Telkom di Buleleng Bali 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tak punya biaya untuk kembali ke kampung halaman, seorang pria asal Surabaya bernama Agus Prasto (36) nekat mencuri 16 baterai atau aki kering milik PT Telkomsel. Pencurian dilakukan di tiga TKP di Buleleng, Bali.

Dalam melakukan aksi, Agus mengajak tiga rekannya yang juga berasal dari Surabaya, masing-masing bernama Febri Kriswanto (38), Ariono (43) serta Agus Heri Kustanto (46).

Pencurian tersebut dilakukan keempat pelaku Sabtu 4 Mei 2024 malam di Tower Desa Padangbulia Kecamatan Sukasada, Tower Jalan Gunung Rinjani Kecamatan Buleleng, serta di Tower Kecamatan Seririt.

Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Adika dikonfirmasi Minggu 12 Mei 2024 mengatakan, tersangka Agus merupakan otak dari kasus pencurian baterai ini.

Baca juga: Telkom Gandeng Huawei Untuk Percepat Adopsi Pemanfaatan AI bagi Dunia Usaha

Ia sebelumnya sempat bekerja dalam pemasangan tower milik PT Telkomsel tersebut.

Sehingga Agus tau betul cara untuk mencuri baterai tersebut.

Kompol Adika menyebut ke empat pelaku masuk ke dalam areal tower dengan cara merusak pagar, lalu membuka rak penyimpanan baterai.

Setelah itu baterai diangkut menggunakan mobil pikap, dan rencananya hendak diloak dengan harga Rp 300 ribu per unitnya.

"Kami mendapat info marak terjadi pencurian baterai milik Telkomsel. Saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, hingga keesokan harinya ditemukan kendaraan yang digunakan oleh para tersangka untuk mengangkut hasil curiannya. Kemudian dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, akhirnya para pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.

Sementara tersangka Agus mengaku sudah satu tahun tinggal di Buleleng.

Ia sebelumnya bekerja dalam proyek pembangunan tower tersebut.

Setelah proyek selesai, Agus kehilangan mata pencaharian.

Sehingga muncul niat untuk mencuri baterai tersebut.

"Sebelumnya kerja borongan di tower itu. Sekarang sepi tidak punya kerjaan. Mau pulang ke Surabaya tidak ada uang, sehingga muncul niat untuk mencuri itu. Tiga TKP itu kami curi dalam waktu sehari. Niatnya mau di loak, tapi keburu ditangkap," terangnya.

Akibat perbuatannya, ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke+4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rtu)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved