Berita Buleleng
JUDI Slot Jadi Petaka, Risa Nekat Curi Motor Tetangga Kos, Simak Kata Kapolres Buleleng
Naasnya, sepeda motor tersebut rencananya akan ia jual, dan hasilnya digunakan untuk main judi slot, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Salah satu hal yang dilarang, baik oleh agama maupun hukum adalah berjudi.
Namun hingga kini, masih saja ditemukan orang yang berjudi, seperti yang terjadi pada wanita berusia 31 tahun bernama Risa Amelia.
Risa sapaannya, kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya wanita asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini nekat mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya.
Naasnya, sepeda motor tersebut rencananya akan ia jual, dan hasilnya digunakan untuk main judi slot, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut informasi, Risa baru dua minggu datang ke Buleleng bersama suaminya, dan tinggal di sebuah rumah kos yang ada di wilayah Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.
Selama berada di Bumi Panji Sakti, Risa tidak memiliki pekerjaan. Namun karena ketagihan judi slot, wanita tersebut nekat mencuri sepeda motor Honda Beat nopol AG 5135 KDE milik tetangga kosnya berinisial GB (19).
Baca juga: Minum Miras Rayakan Lebaran, Buruh Proyek Malah Bersitegang di Jimbaran, Begini Kronologinya!
Baca juga: FAKTA Pemukulan Pemuda di Dalung Karena Pacarnya Disapa Mbok! Pelaku Ternyata Dibawah Umur

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, pada Selasa (9/4/2024) mengatakan, Risa sebelumnya telah mengamati sepeda motor milik GB.
Ia mengetahui jika korban kerap memarkirkan motornya di depan kamar kos, dengan kondisi kunci yang diletakan di dashboard sepeda motor.
Pada Selasa (19/3/2024), timbul lah niat Risa untuk mencuri sepeda motor tersebut. Ia menuntun sepeda motor milik korban hingga keluar dari rumah kos, lalu dibawa kabur.
Korban yang tak terima sepeda motornya hilang, lantas bergegas melaporkan kejadian ini ke Polres Buleleng. Tak butuh waktu lama bagi Sat Reskrim Polres Buleleng, untuk melakukan penyelidikan.
Saat itu juga polisi berhasil menangkap Risa beserta barang bukti motor milik korban. "Motornya belum sempat dijual, karena sudah keburu ditangkap.
Rencananya hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan main judi slot. Masih kami dalami apakah ada pihak lain yang menyuruh Risa, untuk melakukan tindakan curanmor ini atau memang niat dari dirinya sendiri," tandas AKBP Widwan.
Akibat perbuatannya, Risa pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. (*)
Fraksi Gerindra DPRD Buleleng Tolak Rencana Pinjaman Daerah 200 M, Dinilai Belum Ada Pembahasan Luas |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Desa Panji Bali, KT Bungkam Saat Ditanya Tentang Pemesannya |
![]() |
---|
Pemkab Buleleng Lirik Lahan Parkir Pribadi Dekat Sekolah Sebagai Wajib Pajak Baru |
![]() |
---|
Sutjidra: Itu Hak Mereka! Bupati Buleleng Persilakan GA dan WA Gugat SK Pemberhentian |
![]() |
---|
GUGAT Ihwal SK Pemberhentian, Bupati Sutjidra Persilakan GA dan WA, Sebut Itu Hak Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.