bisnis
Harga Diprediksi Naik 30 Persen! Perkiraan GAPMMI Setelah Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan
Adhi mengatakan, pajak sebesar Rp 600-an per botol adalah perhitungan kasar untuk kenaikan harga dari pabrik, bukan harga yang akan dibebankan.
Adhi mengatakan, jika dilihat dari persentase konsumsi, pengeluaran penduduk per kapita untuk makanan minuman produk pangan olahan banyak berkontribusi 30 persen, sedangkan 70 persennya adalah kontribusi dari pangan rumah tangga.
"Kalau 30 persen ini mau dikendalikan, padahal 30 persen tidak semua pakai gula, yang ada juga hanya sebagian. Terus kalau mau disaring lagi, nanti yang dikenakan cukai hanya minuman yang ada gulanya saja, lebih kecil lagi (jumlahnya)," tambahnya. (kontan)
Pengaruhi Kinerja Emiten
DARI sisi emiten, baik cukai makanan manis dan cukai makanan olahan diperkirakan akan mempengaruhi kinerja mereka. Adapun beberapa emiten di sektor ini adalah PT Ultrajaya Milk Industries Tbk (ULTJ), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY), PT Kino Indonesia Tbk (KINO) dan PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD).
Berdasarkan catatan Kontan, Sekretaris Perusahaan Kino Indonesia Clara Alexandra Linanda mengatakan, pihaknya akan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. “Namun, saat ini kami masih memantau secara cermat terlebih dahulu terkait implementasi kebijakan ini sebelum melakukan penyesuaian terhadap produk-produk kami,” ujarnya kepada Kontan, seperti dikutip, Senin (19/8).
KINO pun memasang sejumlah strategi untuk tetap meningkatkan kinerja keuangan di tahun 2024 di tengah sejumlah sentimen ini. “Kami akan melibatkan pengembangan pasar baru, memperluas jaringan distribusi, peningkatan efisiensi operasional, dan fokus pada inovasi produk,” tuturnya.
Sementara, dari Garuda Food (GOOD) melalui Head of Corporate Communication & External Relations mereka Dian Astriana mengatakan khususnya mengenai cukai makanan olahan menyerahkan garis besarnya pada asosiasi makanan-minuman. "Untuk perusahaan mamin sifatnya ya comply (patuh) saja," ungkapnya kepada Kontan beberapa waktu lalu.
Sebagai tambahan informasi, dalam data terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat telah masuk dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.
Sedangkan, penerapan cukai terhadap pangan olahan tertentu ke industri mamin menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) penerapannya membutuhkan waktu setidaknya dua tahun semenjak ditetapkan ketentuan batas maksimal kandungan gula garam lemak (GGL).
"Terkait gula-garam-lemak (GGL) khususnya, memang dalam PP Kesehatan yang baru terkait dengan pengendalian konsumsi itu ada di pasal 194 dan 195. Tapi memang tidak langsung berlaku," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin, Yulia Astuti, beberapa waktu lalu. (kontan)
Gabungkan Konsep Skandinavia, Jepang dan Bali dalam Sebuah Hunian, Hadirkan Nuansa Rumah Nyaman! |
![]() |
---|
DIREKSI Anyar Telkom, Langkah Strategis Akselerasi Transformasi Digital Kontribusi Bagi Bangsa! |
![]() |
---|
DAMPAK Penyaluran Rp200 T ke Bank Himbara, Optimistis Bunga Pinjaman Turun, Setoran Pajak Nambah? |
![]() |
---|
Minyak Jelantah Jadi Berkah, Lewat Program Sobat Hijau, Sudamala Resort Sanur Daur Ulang |
![]() |
---|
Membuka Pasar Baru, TOCGY Exchange Masuk ke Daftar Kripto Exchange Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.