Pilkada 2024
Putusan Baleg Untungkan Kaesang, PDIP Tak Dapat Usung Calon di Jakarta, Trending Peringatan Darurat
Dua putusan kontroversial terkait aturan dalam Pilkada 2024 keluar dalam waktu yang cepat dan sesingkat-singkatnya, Rabu (21/8).
TRIBUN-BALI.COM - Dua putusan kontroversial terkait aturan dalam Pilkada 2024 keluar dalam waktu yang cepat dan sesingkat-singkatnya, Rabu (21/8). Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Kerja (Panja) membuat politik Indonesia kian panas.
Putusan pertama adalah Baleg lebih memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon untuk maju di Pilkada. Baleg sepakat UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputuskan MA pada 29 Mei 2024.
Kemudian, putusan kedua terkait Baleg yang mengubah putusan MK terkait ambang batas atau threshold Pilkada. Baleg justru mengubah putusan MK menjadi partai politik (parpol) non parlemen saja yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan syarat tertentu.
Contohnya, jika di Pilkada Jakarta, partai non parlemen yang berkoalisi baru bisa mengusung calon sendiri jika minimal suara sah di Pemilu mencapai 7,5 persen. Dua putusan ini berdampak pada konstelasi politik menjelang pembukaan pendaftaran Pilkada 2024 yang akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Baca juga: DARURAT DEMOKRASI! Partai Buruh Bakal Demo DPR dan KPU Hari ini dan Besok
Baca juga: Antisipasi Gangguan Keamanan! Polres Klungkung dan Buleleng Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada

Baleg lebih memilih putusan MA yang tentunya membuat Kaesang Pangarep, yang tak lain adalah anak Presiden Jokowi bisa melenggang maju dalam Pilkada 2024. Dalam putusan tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Baleg tak memakai putusan MK Nomor 70 yang baru diketok pada Selasa kemarin di mana calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan menjadi kontestan dalam Pilkada. "Merujuk kepada MA setuju ya?" kata pimpinan rapat dari PPP, Ahmad Baidowi atau Awiek sambil mengetok palu sebanyak tiga kali.
Dengan keputusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi bisa menyalonkan diri dalam Pilkada 2024. Tahun ini, Kaesang menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Sedangkan, jika Kaesang benar-benar akan mencalonkan diri di Pilkada dan terpilih, maka pelantikan akan dilakukan pada Februari 2025. Terkait jadwal pelantikan tersebut pun baru saja disepakati oleh Baleg dan pemerintah di rapat dengan agenda yang sama.
Warganet di Media sosial X ramai-ramai mengunggah tangkapan layar siaran Peringatan Darurat yang biasa muncul di TVRI di masa Orde Baru. Unggahan ini ditujukan kepada Baleg DPR yang sat-set 'mengakali' aturan Pilkada.
Baleg juga merevisi UU Pilkada yang sudah diputuskan oleh MK lewat nomor putusan 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK memberikan kelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik (parpol) peserta pemilu.
Namun, Baleg justru mengubahnya dengan hanya memberlakukan pengusungan calon di Pilkada bagi parpol yang tidak lolos DPRD.
Padahal, berdasarkan putusan MK, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon di Pilkada dengan beberapa ketentuan.
Contohnya, di Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan minimal raihan suara di Pemilu 7,5 persen.
Selain itu, Baleg kembali memasukkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi parpol yang memiliki kursi di parlemen.
Padahal, pasal tersebut sudah dicabut oleh MK pada putusan yang dibacakan Selasa siang kemarin. Dengan adanya putusan ini, PDIP terjegal di Pilkada jakarta.
Hal tersebut lantaran berdasarkan putusan itu, hanya parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD saja yang bisa mengusung calon sendiri dengan syarat suara sah di Pemilu minimal 7,5 persen.
Sedangkan, PDIP lolos ke DPRD Jakarta dengan meraih 850.174 suara atau 14,01 persen. Selain itu, partai berlambang banteng itu juga semakin terjegal ketika Baleg kembali memasukan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mewajibkan ambang batas parlemen 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mengusung calon.
Dengan adanya aturan tersebut, PDIP tidak bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta. Di sisi lain, ada sinyal PDIP akan berkoalisi dengan Partai Ummat dan Partai Buruh untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.
Namun, jika ketiga partai tersebut berkoalisi, itu pun masih belum memenuhi ambang batas 20 persen kursi di DPRD. Ketika diakumulasikan, tiga partai itu hanya memiliki suara di DPRD sebesar 16,09 persen.
Adapun Partai Ummat hanya meraih 56.271 suara atau 0,93 persen dan Partai Buruh sebesar 69.969 suara atau 1,15 persen. (tribunnews)
Banteng Dikeroyok 8 Partai
Delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Hanya PDIP yang menolak.
"Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan uu tersebut utk dibahas di tingkat selanjutnya," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP, Nurdin M Nurdin di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.
Ada sejumlah hal yang buat Fraksi PDIP menolak RUU Pilkada. Putusan MK, termasuk putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, seharusnya menjadi landasan dalam revisi UU Pilkada.
Menurutnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh diabaikan oleh lembaga politik mana pun.
"Apabila ini diingkari, maka menjadi presen buruk dalam penegakan hukum, karena di berbagai negara pun tidak ada lembaga politik yang mengutak-atik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final and binding," ucapnya.
Nurdin juga menekankan pentingnya mematuhi keputusan MK terkait batas usia pencalonan dan syarat lain yang telah diatur dalam putusan, tanpa menafsirkannya kembali.
Kemudian, fraksi PDIP juga akan menyampaikan keberatan resmi jika pembahasan RUU ini mengabaikan putusan MK Nomor 60 dan 70 tersebut.
Nurdin menambahkan, fraksi PDIP berpendapat bahwa revisi UU ini harus mengikuti putusan MK sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan perundang-undangan. (tribunnews)
Sertijab di Bali Batal, Kepala Daerah Dilantik 20 Februari, Biaya Retret Full Pakai APBN |
![]() |
---|
TITO Beri Usulan 3 Opsi Ihwal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
SEJARAH Baru Indonesia, Presiden Prabowo Lantik Semua Pemenang Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Besok PJ Gubernur Bali Nyoblos di TPS Kayumas, Pilih Siapa? |
![]() |
---|
Sosok Komang Budi Arcana, Maju Jadi Wakil Bupati di Sulbar, Pernah Sekolah di Kesiman & Buleleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.