Berita Nasional
DARURAT DEMOKRASI! Partai Buruh Bakal Demo DPR dan KPU Hari ini dan Besok
Hari ini demo bakal dilakukan di kawasan Gedung DPR RI. Sementara pada Jumat besok, demo direncanakan berlangsung di Kantor KPU RI.
TRIBUN-BALI.COM - Aksi demo besar-besaran alam digelar Partai Buruh untuk mendesak DPR. Aksi ini muncul karena DPR dianggap 'mengakali' Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam lampiran instruksi arahannya mengatakan aksi ini bakal berlangsung dua hari Kamis 22 Agustus 2024 dan Jumat 23 Agustus 2024.
Hari ini demo bakal dilakukan di kawasan Gedung DPR RI. Sementara pada Jumat besok, demo direncanakan berlangsung di Kantor KPU RI. Ada dua tuntutan aksi yang bakal dibawa turun ke jalan oleh Partai Buruh.
Baca juga: Antisipasi Gangguan Keamanan! Polres Klungkung dan Buleleng Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada
Baca juga: DIDUGA Benda dari Zaman Batu, Disbud Buleleng Identifikasi Temuan Sarkofagus
”Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” sebagaimana isi lampiran instruksi Partai Buruh Nomor 158/ORG/EXCO-P/IX/2024 yang diterima Tribunnews.com, Rabu (21/8).
Sedangkan, tuntutan kedua adalah mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus mendatang sudah mengeluarkan Peraturan KPU sesuai Putusan MK Nomor 60.
Said Iqbal mengklaim jumlah peserta aksi yang bakal turun ke jalan pada besok hari ialah sebanyak 2.000 orang yang terdiri atas 11 Inisiator Partai Buruh serta seluruh pengurus Executive Committee (Exco) Partai Buruh dan anggota.
Selain itu Partai Buruh juga mengajak masyarakat untuk turut ikut pada aksi mendatang melalui unggahan media sosial resminya. (tribunnews)
JANGAN Pamer Kekayaan! Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Agar Tampil Sederhana & Apa Adanya |
![]() |
---|
Menteri Pariwisata Jadi Sorotan, Pasca Kelakuannya Saat Kunjungan Dibongkar Anak Buah |
![]() |
---|
PECAT Anggota DPRD Gorontalo! Usai Viral 'Rampok Uang Negara & Habiskan Agar Negara Makin Miskin' |
![]() |
---|
Kakorlantas Polri Bekukan Penggunaan Strobo, Bagaimana Aturan dalam Undang-Undang? |
![]() |
---|
Singgung MBG, Menkeu Purbaya Akan Alihkan Anggaran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.