Berita Buleleng

Rapat Bisa Daring dan di Luar Hari Kerja, DPRD Buleleng Bahas Tatib dan Pembentukan Fraksi

Ketua DPRD Buleleng sementara, Gede Supriatna ditemui usai rapat mengatakan ada sejumlah penyesuaian tatib yang telah berjalan sejak 2018.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
RAPAT – Para anggota DPRD Buleleng periode 2024-2029 menghadiri rapat perdana, pada Rabu (21/8). 

TRIBUN-BALI.COM - Aturan rapat secara daring hingga rapat di luar hari kerja dimasukkan ke dalam tata tertib (Tatib) DPRD terbaru. Hal ini terungkap dalam rapat perdana DPRD Buleleng periode 2024-2029, pada Rabu (21/8).

Ketua DPRD Buleleng sementara, Gede Supriatna ditemui usai rapat mengatakan ada sejumlah penyesuaian tatib yang telah berjalan sejak 2018. Penyesuaian ini berdasarkan pengalaman lima tahun terakhir di mana terjadi wabah Covid-19. 

“Dalam rapat-rapat kita melaksanakan secara daring. Sedangkan pada tata tertib 2018, paripurna ataupun rapat-rapat dengan sistem daring belum masuk itu. 

Makanya kita masukkan sekarang, untuk menyesuaikan apabila ada kejadian-kejadian tertentu yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan rapat secara langsung,” ungkapnya. 

Baca juga: DIDUGA Benda dari Zaman Batu, Disbud Buleleng Identifikasi Temuan Sarkofagus

Baca juga: ASTON Denpasar Hotel & Convention Center, Pilihan Tepat untuk MICE & Acara Spesial Anda 

Menurut Supriatna, pada prinsipnya rapat secara daring tidak ada persoalan dari yang sudah berjalan. Sebab manfaatnya sudah diketahui bersama.

“Untuk teknisnya kapan kita melakukan daring atau hibrid itu dari sekretariat dewan. Bukan kehendak anggota,” tegasnya. 

Selain soal pelaksanaan rapat secara daring, pada Tatib terbaru juga dirancang penyesuaian terkait kegiatan dan hari kerja anggota DPRD.

Supriatna mengatakan, alasan perlu penyesuaian karena pada aturan sebelum terkesan kegiatan anggota DPRD terbatas pada hari kerja. 

“Misalnya kita melakukan reses di hari Sabtu-Minggu, boleh sebenarnya. Ataupun kita melakukan rapat-rapat pengambilan keputusan, bisa di luar hari kerja. Karena pengalaman kita pembahasan RPJPD di hari Minggu, itu sebenarnya tidak masalah, karena memang diperbolehkan,” jelasnya. 

Diketahui pada rapat perdana ini, juga membahas terkait pembentukan fraksi. Di mana syarat pembentukan fraksi minimal terdiri dari empat orang.

Terkait hal ini, Supriatna mengatakan pembentukan fraksi belum fix, sebab masing-masing partai harus bersurat. 

Terlebih ada beberapa partai politik yang memiliki jumlah kursi kurang dari 4 kursi di DPRD Buleleng. Seperti Partai Demokrat dengan 3 kursi, Partai Hanura memperoleh 2 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 1 kursi. 

Begitupun saat ditanya mengenai Pimpinan DPRD definitif, Supriatna mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari masing-masing partai, untuk mengusulkan nama-nama pimpinan definitif.

“Kalau memang dari partai yang punya hak untuk mendapatkan kursi sebagai ketua dan wakil ketua belum ada suratnya, ya kita tunggu. Karena ini menyangkut rekomendasi dari masing-masing partai,” tandasnya. (mer)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved