Berita Buleleng
Rapat Bisa Daring dan di Luar Hari Kerja, DPRD Buleleng Bahas Tatib dan Pembentukan Fraksi
Ketua DPRD Buleleng sementara, Gede Supriatna ditemui usai rapat mengatakan ada sejumlah penyesuaian tatib yang telah berjalan sejak 2018.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Aturan rapat secara daring hingga rapat di luar hari kerja dimasukkan ke dalam tata tertib (Tatib) DPRD terbaru. Hal ini terungkap dalam rapat perdana DPRD Buleleng periode 2024-2029, pada Rabu (21/8).
Ketua DPRD Buleleng sementara, Gede Supriatna ditemui usai rapat mengatakan ada sejumlah penyesuaian tatib yang telah berjalan sejak 2018. Penyesuaian ini berdasarkan pengalaman lima tahun terakhir di mana terjadi wabah Covid-19.
“Dalam rapat-rapat kita melaksanakan secara daring. Sedangkan pada tata tertib 2018, paripurna ataupun rapat-rapat dengan sistem daring belum masuk itu.
Makanya kita masukkan sekarang, untuk menyesuaikan apabila ada kejadian-kejadian tertentu yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan rapat secara langsung,” ungkapnya.
Baca juga: DIDUGA Benda dari Zaman Batu, Disbud Buleleng Identifikasi Temuan Sarkofagus
Baca juga: ASTON Denpasar Hotel & Convention Center, Pilihan Tepat untuk MICE & Acara Spesial Anda
Menurut Supriatna, pada prinsipnya rapat secara daring tidak ada persoalan dari yang sudah berjalan. Sebab manfaatnya sudah diketahui bersama.
“Untuk teknisnya kapan kita melakukan daring atau hibrid itu dari sekretariat dewan. Bukan kehendak anggota,” tegasnya.
Selain soal pelaksanaan rapat secara daring, pada Tatib terbaru juga dirancang penyesuaian terkait kegiatan dan hari kerja anggota DPRD.
Supriatna mengatakan, alasan perlu penyesuaian karena pada aturan sebelum terkesan kegiatan anggota DPRD terbatas pada hari kerja.
“Misalnya kita melakukan reses di hari Sabtu-Minggu, boleh sebenarnya. Ataupun kita melakukan rapat-rapat pengambilan keputusan, bisa di luar hari kerja. Karena pengalaman kita pembahasan RPJPD di hari Minggu, itu sebenarnya tidak masalah, karena memang diperbolehkan,” jelasnya.
Diketahui pada rapat perdana ini, juga membahas terkait pembentukan fraksi. Di mana syarat pembentukan fraksi minimal terdiri dari empat orang.
Terkait hal ini, Supriatna mengatakan pembentukan fraksi belum fix, sebab masing-masing partai harus bersurat.
Terlebih ada beberapa partai politik yang memiliki jumlah kursi kurang dari 4 kursi di DPRD Buleleng. Seperti Partai Demokrat dengan 3 kursi, Partai Hanura memperoleh 2 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 1 kursi.
Begitupun saat ditanya mengenai Pimpinan DPRD definitif, Supriatna mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari masing-masing partai, untuk mengusulkan nama-nama pimpinan definitif.
“Kalau memang dari partai yang punya hak untuk mendapatkan kursi sebagai ketua dan wakil ketua belum ada suratnya, ya kita tunggu. Karena ini menyangkut rekomendasi dari masing-masing partai,” tandasnya. (mer)
Nasib Pilu Perempuan Disabilitas di Buleleng, Hidup Sebatang Kara Kini Hamil, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Kejari Buleleng Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Sudaji Bali |
![]() |
---|
Perbekel Desa Sudaji Sudah Kembalikan Uang, Kejari Buleleng Bali Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan |
![]() |
---|
11 Desa di Buleleng Bali Dapat Bantuan Pembangunan 242 Unit Jamban, Termasuk Desa Lokapaksa |
![]() |
---|
11 Desa Dapat Bantuan Pembangunan Jamban di Kabupaten Buleleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.