Cipayung Plus Bali Selatan Gelar Aksi, Dukung Putusan MK Terkait UU Pilkada Serentak

Menjelang aksi akbar ‘Darurat Demokrasi’ yang diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) siang nanti, barisan yang

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana aksi dari Cipayung Plus Bali Selatan di depan kantor DPRD Bali. 

Cipayung Plus Bali Selatan Gelar Aksi, Dukung Putusan MK Terkait UU Pilkada Serentak

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menjelang aksi akbar ‘Darurat Demokrasi’ yang diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) siang nanti, barisan yang menamakan diri Cipayung Plus Bali Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Bali, Jumat 23 Agustus 2024.

Di depan Kantor DPRD Bali, barisan dari Cipayung Plus Bali Selatan berorasi dan membuat drama teatrikal menggambarkan matinya demokrasi di Indonesia saat ini.

Baca juga: Dua TPS di Jembrana Masuk Kategori Sangat Rawan pada Pilkada 2024

Massa Cipayung Plus Bali Selatan kurang lebih berjumlah 50 orang ini berlanjut mengadakan orasi di depan KPU Bali.

Barisan Cipayung Plus Bali tergabung daripada organ-organ GMNI, GMKI, HMI, Pemkri, KFHDI, KLMD, KOATI, di wilayah Bali selatan.

Dan elemen-elemen masyarakat lainnya yang tergabung bersama barisan ini dalam aksi ada kurang lebih 50 peserta.

Baca juga: KOSTER-GIRI Ngalih Duasa Daftar Pilgub Bali 2024, De Gadjah & KIM Siap Kontestasi di Pilkada

“Kami di sini Cipayung Plus Bali Selatan menyatakan sikap atas terjadinya pembangkangan konstitusi oleh lembaga legislatif yang baru-baru ini terjadi. Ini menunjukkan suatu perusakan terhadap sistem bernegara kita,” ujar Koordinator Lapangan Aksi Cipayung Plus Bali Selatan, Gipa Sianipar, disela aksi pada Jumat 23 Agustus 2024.

Ia menambahkan Putusan MK Nomor 60 dan 70 dengan Putusan MK Nomor 90 adalah angin segar bagi masyarakat untuk bagaimana supaya tidak terjadinya hal-hal seperti pemilu dalam politik dinasti tersebut. 

Baca juga: PANAS Pilkada Badung! Putu Alit Yandinata Gabung Ke Gerindra Hengkang dari PDIP

Namun sangat disayangkan bahwa lembaga legislatif menganulir putusan yang memberikan angin segar bagi masyarakat itu. 

“Ini yang kemudian kami sampaikan dan kami pastikan jangan sampai ada pembangkangan konstitusi, bahwa konstitusi sejatinya bersifat final dan mengikat. Itu yang menjadi satu tuntutan daripada kami,” ungkap Gipa.

Kami harus tetap memastikan bahwa tidak ada hal-hal di luar daripada putusan MK tersebut. 

Baca juga: Pergantian Pucuk Pimpinan Korem 163/Wira Satya, Dijabat Putra Bali, Pilkada Serentak Jadi Atensi

Disinggung mengenai DPR yang menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada 2024, Gipa mewaspadai nanti suatu waktu diputuskan dan disahkan secara tiba-tiba.

“Kami masih mengingat betul bahwa rezim Jokowi di tahun 2020 sama seperti saat Omnibus Law dikatakan batal tetapi tengah malam tiba-tiba di ketuk dan disahkan."

"Kali ini kami tidak akan lengah, kami harus memastikan hal itu tidak boleh terjadi. Walaupun sudah disampaikan seperti itu, kami tahu busuk-busuknya rezim hari ini dan kami pastikan itu tidak akan terjadi,” tegasnya.

Kami di sini menyampaikan aspirasi supaya aspirasi dari Bali sampai ke Nasional. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved