Pilkada 2024
KISRUH Pilkada! PSI Sebut Kaesang Taat Konstittusi, Raja Juli Antoni: Clear ya Tak Maju Pilkada 2024
Sebelumnya Kaesang bakal maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah. Namun harapan Kaesang pupus setelah ada putusan MK yang baru.
TRIBUN-BALI.COM - Anak Presiden Jokowi, sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep dipastikan tak akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Kepastian ini setelah adanya peraturan batas usia calon kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan lahirnya keputusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi dalam Pilkada 2024 ini," kata Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8).
Sebelumnya Kaesang bakal maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah. Namun harapan Kaesang pupus setelah ada putusan MK yang baru.
Raja menyebut Kaesang taat pada konstitusi. "Jadi clear ya, kami tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan putusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada di manapun," pungkasnya.
Baca juga: Said Iqbal Berharap PDIP Usung Anies, Sedangkan Cawagub Terserah Megawati Mau Siapa!
Baca juga: Hanya 100 Orang, KPU Jembrana Batasi Pendamping Saat Pendaftaran Calon

Kaesang lahir pada tanggal 25 Desember 1994 di Solo, Jawa Tengah. Saat ini, Kaesang tentunya masih berusia 29 tahun dan beberapa bulan lagi baru resmi berusia 30 tahun. Merujuk putusan MK yang baru, maka jalan Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup.
Sebab usia Kaesang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU. Namun Baleg DPR pada Rabu 21 Agustus 2024 mengabaikan putusan MK tersebut. Jika Baleg mengabaikan keputusan MK, maka Kaesang bisa maju Pilkada karena syarat yang lebih longgar.
Ia bisa maju meski belum genap berusia 30 tahun asalkan saat pelantikan sudah berusia 30 tahun. Manuver DPR ini memicu reaksi besar. Kampanye media sosial diawali dengan 'Peringatan Darurat' garuda berlatar biru.
Keesokan harinya, aksi demonstrasi besar-besaran berlangsung yang menuntut Baleg DPR taat pada keputusan MK. Atas desakan mahasiswa dan rakyat, DPR memutuskan tak jadi meresmikan aturan tersebut dan berpegang pada putusan MK.
Dampak dari keputusan tersebut, Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2024. Dampak lainnya, banyak peserta aksi demo ditangkap dan mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat.
Sebelumnya Raja Juli mengatakan, memang kerap muncul pertanyaan terkait rencana Kaesang maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah. Pertanyaan itu bermunculan setelah keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia cagub.
Meski Raja Juli menegaskan proses judicial review di MA selama ini tidak dilakukan dan tak terkait oleh Kaesang, ia mengaku sejak awal Kaesang tidak berminat maju di Pilkada 2024. Namun Kaesang beberapa hari lalu mengurus surat-surat syarat maju Pilkada 2024.
"Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga, terutama karena akan segera lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS," kata dia. (tribunnews)
Sertijab di Bali Batal, Kepala Daerah Dilantik 20 Februari, Biaya Retret Full Pakai APBN |
![]() |
---|
TITO Beri Usulan 3 Opsi Ihwal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
SEJARAH Baru Indonesia, Presiden Prabowo Lantik Semua Pemenang Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Besok PJ Gubernur Bali Nyoblos di TPS Kayumas, Pilih Siapa? |
![]() |
---|
Sosok Komang Budi Arcana, Maju Jadi Wakil Bupati di Sulbar, Pernah Sekolah di Kesiman & Buleleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.