Pilkada Bali 2024

Hanya 100 Orang, KPU Jembrana Batasi Pendamping Saat Pendaftaran Calon

KPU Jembrana menggelar simulasi terkait proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Pilkada 2024

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Salah satu tim Paslon yang melakukan koordinasi dengan KPU Jembrana terkait proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Pilkada 2024 di kantor setempat, Senin 26 Agustus 2024. 

Hanya 100 Orang, KPU Jembrana Batasi Pendamping Saat Pendaftaran Calon

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - KPU Jembrana menggelar simulasi terkait proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Pilkada 2024 di kantor setempat, Senin 26 Agustus 2024.

Secara umum, ada dua tim Paslon yang sudah bersurat bahwa melakukan pendaftaran pada hari terakhir pendaftaran calon yakni Kamis 29 Agustus 2024.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Jembrana Dijaga Aparat, Dua TPS Masuk Kategori Sangat Rawan 

Pihak penyelenggara telah berkoordinasi dengan Polres Jembrana untuk pengamanan serta membatasi 100 orang pendamping yang masuk ke halaman KPU Jembrana.

Menurut pantauan, salah satu tim dari Paslon juga nampak datang ke Kantor KPU untuk berkoordinasi terkait syarat dan proses pendaftaran calon peserta Pemilu atau Pilkada 2024.

Mereka lebih banyak menanyakan terkait proses di sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada).

Baca juga: Eks Komisioner KPU Putu Artha, Dorong BEM Unud Tempuh Jalur Legitasi Jika RUU Pilkada Disahkan!

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya menjelaskan, waktu pendaftaran calon Bupati-Wakil Bupati Jembrana akan dilaksanakan mulai besok Selasa 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Pihaknya telah menggelar simulasi dan menyusun SOP untuk proses pendaftaran

"Karena keterbatasan tempat, pasangan calon hanya membawa peserta maksimal 100 orang ke halaman kami (KPU Jembrana)," sebut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi, Senin 26 Agustus 2024.

Baca juga: DARURAT DEMOKRASI! Partai Buruh Bakal Demo DPR dan KPU Hari ini dan Besok

Kemudian, kata dia, untuk yang bisa masuk ke ruangan melakukan proses pendaftaran adalah mulai dari calon serta istri, admin, LO serta pimpinan parpol pengusul pasangan calon yang dimaksud.

Setelah itu akan dilakukan proses pengecekan syarat pencalonan. 

"Yang wajib adalah dokumen terkait kepengurusan tingkat pusat, kabupaten serta dokumen persetujuan dan kesepakatan pencalonan yang ditandatangani partai pengusul," tegasnya. 

"Total ada 15 item syarat pencalonan yang harus dipenuhi atau dilengkapi oleh calon. Untuk kebenarannya nanti akan diverifikasi pada tahap verifikasi," imbuhnya. 

Disinggung mengenai apakah sudah ada tim Paslon yang sudah koordinasi dengan KPU terkait pencalonan pada Pilkada 2024 ini, Adi Sanjaya menyebutkan hingga saat ini sudah ada dua tim atau LO Paslon yang datang untuk koordinasi.

Mereka lebih fokus terhadap admin silon. Karena semuanya berproses di Silonkada termasuk verifikasinya serta tanda terima nya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved